Pabrik Rekayasa Industri (Rekind).
Hukum Bisnis

Utang dan Kerugian Menumpuk, Rekind Terancam Pailit Lagi

  • PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah beberapa kali lolos dalam gugatan tersebut. Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia itu digugat salah satu krediturnya yaitu PT Cladtek Bi Metal Manufacturing.
Hukum Bisnis
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - PT Rekayasa Industri (Rekind) kembali digugat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah beberapa kali lolos dalam gugatan tersebut. Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia itu digugat salah satu krediturnya yaitu PT Cladtek Bi Metal Manufacturing. 

Hal itu diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa 22 Agustus 2023.  Merujuk laman SIPP PN Jakpus, perkara tersebut didaftarkan oleh penggugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2023 dan teregister dengan nomor perkara 256/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dalam permohonan tersebut, belum diketahui petitum atau gugatan yang diajukan. Jadwal sidang pertama juga belum dicantumkan. Gugatan PKPU yang dihadapi Rekind bukan hanya kali ini saja. 

Sepanjang Desember 2022 hingga Agustus 2023, tercatat Rekind digugat PKPU sebanyak  delapan kali. Sebelumnya Rekind telah digugat dalam perkara serupa oleh PT Prima Kana Energy yang teregister dalam nomor perkara 174/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst pada 15 Juni 2023. 

Petitum yang diajukan PT Prima Kana Energy saat itu salah satunya yaitu menetapkan PKPU Sementara Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara aquo. Meski demikian penggugat kemudian mencabut gugatan PKPU ini pada 10 Juli 2023.

Pada bulan Mei 2023, Rekind menghadapi dua gugatan PKPU sekaligus yang diajukan PT Multitek Mitra Sejati dan PT Tri Karya Teslatama pada 3 Mei 2023. Masing-masing perkara tersebut teregister melalui nomor perkara 126/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dan 127/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 8 Maret 2023 Rekind kembali menghadapi dua gugatan sekaligus yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh .PT Coda Integra Internusa
dan CV Matahari Terbit serta PT Krazu Nusantara. Kedua gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 83/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst dan 84/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Mundur lebih jauh, tepatnya 8 Februari 2023, Rekind pernah digugat PT Kobexindo Kontruksi Indonesia dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Riwayat gugatan pertama yang diajukan kepada Rekind diketahui pada 15 Desember 2022

 PT Willich Isolasi Pratama dan Pt Refratech Mandalaperkasa diketahui mengajukan PKPU terhadap anak perusahaan Pupuk Indonesia tersebut dengan nomor perkara 370/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan laporan keuangan PT Pupuk Indonesia (PTPI) tahun 2022, Rekind diketahui mengalami kerugian tahun berjalan pada tahun 2022 sebesar Rp1,3 triliun. Perusahaan yang terlibat dalam proyek kontruksi migas di lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) ini juga mengalami defisit modal sebesar Rp6,86 triliun. 

Sementara modal kerjanya juga negatif Rp6,57 triliun dengan arus kas dari aktivitas operasi minus Rp143,31 miliar. Laporan keuangan PTPI tahun 2022 juga mencatat aset Rekind terus menciut dari Rp7,78 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp5,56 triliun pada 31 Desember 2022.  

Saat ini Rekind menjadi satu-satunya perusahaan EPC nasional yang sepenuhnya dimiliki Indonesia. Kepemilikan saham Rekind terdiri dari PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar 90,6%, PT Pupuk Kalimantan Timur (4,97%) dan Negara Republik Indonesia (4,97%).