<p>Puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut  hak pembukaan rekening yang dibekukan oleh kurator atas perkara pailit Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC- MITRA JO. di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Foto

Rekening Dibekukan, Buruh Geruduk PN Niaga Minta Hakim dan Kurator Diganti dalam Kasus Pailit Perusahaan

  • Puluhan Buruh dengan membawa spanduk melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Niaga, Jakarta Pusat, Senin, 11 Januari 2021. Mereka hadir untuk menyuarakan hak mereka atas pembekuan rekening yang dilakukan kurator pengadilan dalam perkara kasus pailit perusahaan CNQC-MITRA JO. Perkara Pailit dimaksud semula merupakan perkara Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) No.161/pdt-Sus-PKPU2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan aleh […]

Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Puluhan Buruh dengan membawa spanduk melakukan aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Niaga, Jakarta Pusat, Senin, 11 Januari 2021. Mereka hadir untuk menyuarakan hak mereka atas pembekuan rekening yang dilakukan kurator pengadilan dalam perkara kasus pailit perusahaan CNQC-MITRA JO.

Perkara Pailit dimaksud semula merupakan perkara Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) No.161/pdt-Sus-PKPU2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan aleh PT Grama Bazita selaku Pemohon PKPU dimana CNQC-MITRA JO. merupakan Termohon PKPU.

Dalam hal ini buruh melalui tim kuasa hukum telah menyampaikan keberatan dan surat kepada
Hakim Pengawas untuk permohonan pergantian Tim Pengurus, namun demikian surat tersebut diabaikan. Sehingga diduga bahwa perkara-perkara PKPU dan Kepailitan dijadikan upaya terselubung untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan menggunakan kelemahan undang-undang Kepailitan dan PKPU. Pada pokoknya Tim Kuasa Hukum Meminta PN Niaga untuk mengganti Majelis Hakim (Pemutus), Hakim Pengawas, dan Tim Kurator dalam sidang perkara No.161/pdt-Sus-PKPU2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 19 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia