Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir Bertambah Jadi 88
JAKARTA – Pemblokiran rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya kini bertambah menjadi 88 rekening. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021. “Sementara ini berjumlah 88, meliputi rekening organisasi dan pihak lainnya,” ujarnya. Menurutnya, hal ini karena analisis dan pemeriksaan […]
Industri
JAKARTA – Pemblokiran rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya kini bertambah menjadi 88 rekening. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa, 12 Januari 2021.
“Sementara ini berjumlah 88, meliputi rekening organisasi dan pihak lainnya,” ujarnya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Menurutnya, hal ini karena analisis dan pemeriksaan belum selesai dan tuntas. Dian bilang, langkah semacam ini sudah sesuai dengan pemeriksaan tindak pidana lain, seperti halnya korupsi, narkotika dan terorisme. Ia pun memastikan, dana yang tersimpan di rekening tetap aman dan tidak berubah.
Pemblokiran rekening dilakukan oleh sejumlah bank. PT Bank Syariah Mandiri (BSM), misalnya, manajemen mengungkapkan pemblokiran bertujuan untuk kepentingan analisis dan pemeriksaan laporan. Selain itu, hal ini merujuk pada informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
“Kami berusaha tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di operasional perbankan Indonesia,” ungkap Sekretaris Perusahaan BSM Ivan Ally di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Ia menambahkan apabila nasabah berkeberatan, pihaknya mengimbau agar menghubungi perseroan untuk mendapat penjelasan lanjut.
Senada dengan BSM, salah satu bank swasta PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga menjalankan pemblokiran tersebut.
Dalam keterangan resmi, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menegaskan pihaknya senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“BCA menghentikan sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan, mengacu pada permohonan otoritas yang berwenang,” kata Hera.
Kewenangan pemblokiran rekening sendiri ada dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU yang menyatakan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.