Rekind Mundur, BPH Migas Pastikan Bakrie & Brothers Lanjutkan Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang
JAKARTA – PT Rekayasa Industri (Rekind) resmi mengundurkan diri sebagai pemenang hak khusus dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem). Dengan begitu, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang kedua ditetapkan sebagai pemenang lelang menggantikan Rekind untuk melaksanan proyek tersebut. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) […]
Nasional
JAKARTA – PT Rekayasa Industri (Rekind) resmi mengundurkan diri sebagai pemenang hak khusus dalam proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon – Semarang (Cisem). Dengan begitu, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) sebagai pemenang kedua ditetapkan sebagai pemenang lelang menggantikan Rekind untuk melaksanan proyek tersebut.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya memutuskan BNBR yang merupakan pemenang kedua lelang, ditetapkan sebagai pemenang lelang menggantikan Rekind. Hal ini berdasarkan sidang komite BPH Migas pada tanggal 1 Maret 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Penunjukan PT Bakrie & Brothers sebagai pemenang lelang telah ditetapkan melalui SK BPH Migas No. 06/KT/BPH MIGAS/KOM/201 tanggal 15 Maret 2021. Penunjukan PT Bakrie & Brothers didasarkan pada Peraturan BPH Migas No.20/2019 Pasal 23 Ayat (2),” ujarnya dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ifan ini menyebut bahwa BNBR wajib memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya menyerahkan surat pernyataan kesanggupan beserta jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi paling lambat tanggal 14 April 2021.
Disamping itu, BNBR juga diwajibkan menyiapkan dan menyampaikan dokumen feasibility study (FS) dan front end engineering design (FEED) serta dokumen perjanjian pengangkutan gas (PPG) kepada BPH Migas paling lambat tanggal 15 Juni 2021. Jika tidak dipenuhi, PT Bakrie & Brothers dinyatakan gugur.
“Setelah semua persyaratan diatas disampaikan kepada BPH Migas, PT Bakrie and Brothers diberikan tenggat waktu 35 bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menyelesaikan pembangunan Ruas Transmisi Cisem,” tambahnya.
Sebagai informasi, lelang pipa transmisi Cisem sepanjang 255 Km dilaksanakan pada tahun 2006 dan didasarkan pada Kepmen ESDM No. 1321 K/20/MEM/2005 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).
Lelang ruas transmisi Cisem yang dilakukan pada tahun 2006 itu menetapkan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang melalui SK Kepala BPH Migas Nomor 035/Kpts/PL/ BPH Migas/KOM/III/2006 tanggal 21 Maret 2006.
Dalam pelaksanaan lelang tahun 2006, Rekind diputuskan sebagai pemenang pertama dan mengajukan toll fee sebesar 0,36 USD/MMBTU. PT Bakrie and Brothers (BNBR) menempati posisi kedua dengan pengajuan toll fee sebesar 0,42 USD/MMBTU.
Sedangkan, PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) berada pada posisi ketiga dengan mengajukan toll fee sebesar 0,70-1,14 USD/MMBTU. Namun, pada tanggal 2 Oktober 2020, PT Rekayasa Industri mengundurkan diri melalui surat Direktur Utama PT Rekayasa Industri Nomor 357/10000-LT/X/2020.