<p>Ilustrasi pertambangan PT Darma Henwa Tbk (DEWA) / Dok Perseroan</p>
Industri

Reklamasi Jadi Syarat Wajib, Izin Kegiatan Tambang Hanya Diberikan untuk 248.600 Ha

  • JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan perizinan kegiatan tambang hanya dibuka untuk 248.600 ribu hektare (Ha), dari total 10,83 juta Ha di Indonesia. “Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2 persen dari total wilayah yang mendapatkan izin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam sebuah acara daring, […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan perizinan kegiatan tambang hanya dibuka untuk 248.600 ribu hektare (Ha), dari total 10,83 juta Ha di Indonesia.

“Lahan yang dibuka untuk operasional tambang hanya 2,2 persen dari total wilayah yang mendapatkan izin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Sujatmiko dalam sebuah acara daring, akhir pekan lalu.

Ketentuan perizinan ini terkait dengan syarat reklamasi atau pengelolaan lingkungan yang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang.

“Pelaksanaan kegiatan tambang harus sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. Jadi, salah satunya reklamasi harus dipenuhi sebagai syarat perizinan operasional,” tambahnya.

Sujatmiko bilang, prinsip dasar reklamasi selalu terintergrasi pada semua tahap pertambangan, dari eksplorasi hingga pascatambang. Oleh karena itu, setiap pertambangan yang tidak memiliki perencanaan reklamasi, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk beroperasi.

Pelaksanaan Reklamasi

Adapun dalam pelaksanaan reklamasi, lanjutnya, harus dilakukan sesuai komitemen yang melibatkan para pemangku kepentingan. Area reklamasi meliputi lahan bekas eksplorasio, lahan bekas tambang, lahan bekas timbunan, dan lahan bekas fasilitas penunjang.

Selain itu, kegiatan pengeloaan air tambang (limpasan permukaan dan limbah) khususnya pengendalian erosi dan sedimentasi juga harus dilakukan reklamasi.

Sujatmiko tak menampik, selama kegiatan operasi dan produksi pertambangan, terdapat lahan yang terganggu. Di sini, reklamasi dinilai mampu mengurai permasalahan tersebut.

Adapun sanksi administratif dan pidana tentang reklamasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Turunan hukumnya pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Kemudian, aturan terkini dipertegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Sudjatmiko menyebut, beberapa contoh keberhasilan reklamasi telah dilakukan melalui pemanfaatan area bekas tambang oleh PT Timah berupa wisata agro-edutourism melalui kampoeng reklamasi air jangkang. Selanjutnya peruntukan revegetasi dilakukan oleh PT Newmont Minahasa menjadi kebun raya.