Pemandangan lokasi penambangan nikel Vale di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia (Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)
Nasional

Reklamasi Pascatambang Selama 2023 Capai 7.920 Hektare

  • Reklamasi pasca tambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, kewajiban reklamasi pascatambang merujuk pada tanggung jawab perusahaan pertambangan usai melakukan kegiatan pertambangan.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Bambang Suswanto  mengatakan, sepanjang 2023, kegiatan ini mencapai 7.920 hektar melebihi target yang sudah ditetapkan seluas 7.075 Hektar.

"Dala UU Minerba baru memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi. Reklamasi bekas tambang tahun 2023 telah terelaisasi 7.920,77 haktare atau 111,95 persen dari target seluas 7.075 haktare. Ini data per 31 Desember 2023," ujar Bambang dilansir Jumat, 19 Januari 2024

Reklamasi pasca tambang adalah suatu proses untuk mengembalikan dan memulihkan lahan bekas tambang agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan ke kondisi yang mendekati keadaan aslinya. Reklamasi ini biasanya dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan negatif dari kegiatan pertambangan dan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Masih terkait dengan pengelolaan dan pengawasan pertambangan, Bambang menginformasikan capaian Program dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang telah dilakukan Badan Usaha Pertambangan Mineral dan batu bara.

Lebih lanjut, prognosa realisasi dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat subsektor minerba tahun 2023 tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun dan belum semua perusahaan menyampaikan realisasi triwulan ke IV untuk capaian dana PPM tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sektor mineral dan batu bara (minerba) sepanjang tahun 2023 sebesar US$7,46 miliar atau setara Rp116,4 triliun (kurs Rp 15.610 per dolar AS).

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Suswantono tak munafik bahwa realisasi investasi di 2023 masih dibawah target yang ditetapkan sebesar US$7,7 miliar.

Sedangkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minerba tahun 2023 sebesar Rp172,96 triliun atau 18% lebih tinggi dari target atau prognosa awal sebesar Rp146,97 triliun.