Reklame Melintang Jalan di Bandung Bakal Dihapus
- Pemkot Bandung mengevaluasi penempatan reklame dan papan iklan di Kota Kembang.
Nasional
BANDUNG — Pemkot Bandung mengevaluasi penempatan reklame dan papan iklan di Kota Kembang. Rencananya, reklame melintang jalan (bando reklame) bakal ditiadakan untuk mengantisipasi sampah visual. Keberadaan reklame ke depan harus mendukung tata guna dan estetika kota.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema, mengatakan regulasi mengamanatkan bahwa reklame tidak boleh ada yang melintang atau menghalangi jalan. Hal itu tertuang dalam UU No.20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan. “Kami tidak anti investasi. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota, tidak menjadi sampah visual,” ujar Ema dalam keterangannya, dikutip TrenAsia, Senin 6 Maret 2023.
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal menyusun naskah akademik terkait Perda Reklame. Sekda mengakui penempatan reklame dan iklan di Bandung sudah saatnya dievaluasi. Menurut dia, aturan terbaru wajib mendorong penataan reklame yang mendukung perwajahan kota. Ema mencontohkan di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. “Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itu pun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija,” kata dia.
- Ini Hobi Seru yang Juga Baik untuk Kesehatan Mental
- Duka Kembali Landa Warga Tanah Merah Plumpang
- Agung Podomoro Pacu Pengembangan Properti High Rise
Sekda mengatakan perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk menciptakan kota yang lebih baik. Apalagi Bandung telah diakui UNESCO sebagai kota desain. Dengan demikian, semua perencanaan kota harus dilakukan “by design” atau terencana. “Perlu komitmen kuat untuk bersama menjaga Bandung. Jika itu bisa diterapkan, kota ini akan lebih baik,” tuturnya.
Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir. Satgas reklame terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Satgas terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban. Tak hanya reklame, Pemkot ikut memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.