<p>Presiden Joko Widodo saat meninjau kawasan industri di Batang terkait relokasi investasi asing. / Setneg.go.id</p>
Industri

Rekor Investasi Era Jokowi, UU Cipta Kerja Bak &#8216;Jauh Panggang dari Api&#8217;

  • Ibarat kata pepatah “Jauh panggang dari api”, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, dianggap tidak menyelesaikan akar masalah lambatnya pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Ibarat kata pepatah “Jauh panggang dari api”, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, dianggap tidak menyelesaikan akar masalah lambatnya pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Pro dan kontra terkait kinerja investasi terus bergulir. Pemerintah mengklaim UU Ciptaker akan menjadi senjata untuk menggenjot investasi baru. Sebaliknya, ramai-ramai ekonom membantah dan memiliki pandangan berbeda.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja memungkinkan perbaikan sistem birokrasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

Menurut dia selama ini jumlah realisasi investasi di Indonesia tidak bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Alasannya, lantaran biaya investasi yang selangit. Mahalnya ongkos investasi di Tanah Air ini berasal dari rumit dan tidak transparannya proses perizinan yang rentan tindak korupsi.

“Ini yang pelan-pelan kita mau perbaiki. Saya punya keyakinan bahwa transparansi birokrasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dengan online sytem submission (OSS) alias perizinan satu pintu masuk investasi, maka potensi terjadinya korupsi akan dapat diminimalisir. Bahlil mengakui bahwa iklim investasi Indonesia sudah membaik sejak 2015.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. / Twitter @bkpm
Bukan Hanya Bagi Asing

Namun memang diakui, kemudahan investasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini tidak serta merta untuk investor asing. Kemudahan investasi juga untuk investor dalam negeri.

Bahlil bercerita, sejak awal didapuk jadi komandan BKPM, dirinya sudah diwanti-wanti Presiden Joko Widodo. Khususnya untuk mengurus tidak hanya investor besar, tapi juga investor dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan napas investasi yang baru, Bahlil optimistis bakal merealisasikan target tahun ini yakni sebesar Rp817 triliun. Target realisasi ini lebih kecil dari seharusnya Rp886 triliun. Koreksi tersebut didasari pada kondisi perekonomian saat ini yang masih bergantung pada pandemi COVID-19.

Tidak bisa dimungkiri, perkembangan investasi di Indonesia mengalami banyak perubahan sejak kepemimpinan Jokowi pada periode pertamanya. Adapun, investasi yang dimaksud di sini mengacu pada pembentukan modal tetap bruto yang berwujud alias investasi fisik. Bukan, investasi finansial seperti saham dan obligasi.

Pembentukan modal tetap bruto merupakan salah satu komponen dalam produk domestik bruto (PDB).

Merujuk data Bank Dunia 2018, investasi di Indonesia terus konsisten tumbuh positif. Bahkan, realisasinya lebih tinggi dari China, Malaysia, Thailand, Afrika Selatan, dan Brasil atau kurang lebih menyamai India, dan sedikit di bawah Vietnam.

“Capaian Indonesia di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan torehan tertinggi sepanjang sejarah. Jumlahnya 34 persen dari PDB dari rerata sebelumnya di bawah 30 persen,” kata ekonom senior Institute for Development of Economics & Finance (Indef), Faisal Basri, dinukil dari publikasinya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Suasana karyawan di pabrik Denso. Denso merelokasi pabrik ke Indonesia. / Denso.com
Rasio Investasi

Derasnya arus investasi di Tanah Air turut mendongkrak rasio investasi terhadap PDB. Tercatat, rasio investasi dalam PDB di Indonesia lebih tinggi dari rerata kelompok negara berpendapatan menengah bawah dan menengah atas.

Di ASEAN, rasio investasi Indonesia jadi jawara. Hanya China yang jauh lebih tinggi yakni sekitar 44,1% pada 2018.

Akan tetapi, pemerintah China sudah mulai banting setir karena meluapnya investasi di sana. Alhasil, pemerintah negara Tirai Bambu itu mulai menyalurkan investasinya di luar negeri.

Cerminan lainnya adalah survei persepsi dari Japan Bank for International Coorporation yang menempatkan Indonesia sebagai negara tujuan investasi nomor wahid pada 2013, disusul oleh India dan Vietnam.

Sayangnya, ranking tersebut turun pada 2018 menjadi peringkat ke-5. Di mana posisi teratas ditempati oleh India, diikuti China, Vietnam, dan Thailand.

Namun, survei serupa dari The Economist asal Inggris pada 2019 tetap menunjukkan Indonesia masih cukup ‘seksi’. Indonesia berada di posisi ketiga, di bawah China dan India sebagai negara tujuan investasi.

Tidak hanya menarik bagi Jepang dan Inggris, China juga terbukti makin kepincut berinvestasi di Indonesia.

Buktinya, peringkat Indonesia dalam China Going Global Investment Index melesat ke posisi 26 pada survei terakhir (2017). Padahal, sebelumnya Indonesia mandek di posisi 44 pada 2013 dan 2015.

Tidak kurang mempesona, publikasi United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), World Investment Report 2020 memasukkan Indonesia ke dalam jajaran top-20 dalam konteks investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI).

Di antara negara ASEAN, hanya Indonesia dan Singapura yang masuk ke daftar tersebut.

Ke-20 negara tersebut adalah, Amerika Serikat, China, Singapura, Belanda, Irlandia, Brasil, Hong Kong, Inggris, India, Kanada. Kemudian ada Jerman, Australia, Prancis, Meksiko, Rusia, Italia, Siprus, Swedia, dan Israel.

Tidar (46), membuatkan jamu untuk pelanggannya di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 11 Juni 2020. Penjual jamu tradisional keliling ini tampak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan dalam melayani pelanggan setianya di masa PSBB transisi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Salah Resep

Sejumlah bukti menterengnya investasi di Indonesia membuat ekonom tak satu suara dengan pemerintah perihal UU Ciptaker yang terkesan bakal mengangkat investasi. Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan M. Teguh Surya menyebut bahwa dikebutnya pengesahan UU Ciptaker merupakan sebuah pola sesat pikir dari pemerintah.

Pasalnya, kata dia, alasan pemerintah mendukung UU Ciptaker ini tidak beralasan bahkan cenderung mengada-ada.

“Jadi bisikan kepada bapak presiden dan opini dari pendukung UU Ciptaker bahwa kita harus membuat UU Ciptaker untuk menumbuhkan investasi agar investor lebih berminat itu sebenarnya agak kurang tepat,” tutur Teguh dalam konferensi pers daring belum lama ini.

Sepakat Teguh, Faisal Basri mengatakan landasan UU Cipta Kerja ini tidak tepat jika disandingkan dengan data realisasi investasi dan persoalan ketenagakerjaan.

Standard Chartered PLC (Standard Chartered) dan PT Astra International Tbk (ASII) pada hari Kamis, 12 Desember 2019, menandatangani perjanjian pembelian saham bersyarat untuk menjual saham mereka, masing-masing sebesar 44,56% di PT Bank Permata Tbk (BNLI) kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank). / Astra.co.id
Penyakit Investasi

Menurut survei World Economic Forum (2017), penghambat nomor wahid investasi di Indonesia adalah korupsi. Lalu disusul oleh birokrasi yang tidak efisien, dan rendahnya akses pembiayaan.

“Alasan keliru inilah yang membuat presiden mencari jalan pintas atau terobosan dengan mengajukan jurus sapu jagat Omnibus Law Cipta Kerja. Kalau landasannya keliru, maka Omnibus Law tak memiliki pijakan kuat,” terang Faisal.

Kekeliruan paling fatal menurut Faisal adalah anggapan bahwa eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menghambat investasi. Pandangan ini tercermin dari revisi Undang-Undang KPK yang kontroversial.

Alhasil, KPK tak lagi bertaji untuk menjaring korupsi di pusaran kekuasaan. Terutama dalam bentuk korupsi kebijakan. Sementara, oligarki makin menguasai kekayaan sumber daya alam lewat praktik pemburuan rente berskala besar.

Tidak hanya itu, pemerintah dinilai terlalu ‘memanjakan’ investor kelas kakap. Investor raksasa mendapatkan fasilitas yang tujuan awalnya memang untuk menarik investasi, tapi di sisi lain merugikan pasar domestik.

Fasilitas premiumnya antara lain terkait regulasi ekspor-impor, pembebasan bea impor, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, gratis bayar pajak keuntungan selama 25 tahun, serta tenaga kerja asing yang tidak dikenakan visa kerja.

Praktik-praktik itulah yang bermuara pada ICOR (incremental capital-output ratio) yang sangat tinggi. Di era Jokowi ICOR mencapai 6,5, sedangkan sepanjang kurun waktu Orde Baru sampai era SBY reratanya hanya 4,3.

Artinya, selama periode pertama Jokowi, untuk menghasilkan tambahan satu unit output, diperlukan tambahan modal 50% lebih banyak. Tambahan modal itu tak lain dan tak bukan adalah investasi.

Bukan hanya lebih parah dari periode-periode sebelumnya, ICOR Indonesia pun tertinggi di ASEAN. Singkatnya, Faisal berpendapat jika Jokowi ingin pertumbuhan ekonomi 7%, yang perlu dilakukan adalah pemberantasan korupsi.

“Tak perlu Omnibus Law yang banyak cacatnya itu. Perangi saja terus korupsi. Terutama di pusaran kekuasaan, dan segala bentuk pemborosan dengan menurunkan ICOR menjadi 4,7. Maka pertumbuhan 7 persen otomatis akan tercapai,” kata ekonom Indef itu.

Proyek pembangunan infrastruktur Kereta Api Cepat Jakarta Bandung. Proyek ini merupakan investasi China di Indonesia. / Kcic.co.id

Rekam Jejak Investasi Era Jokowi

Tidak sepakatnya banyak pihak sangat beralasan, sebab selain bukti dari pengakuan internasional, BKPM juga terus mencatat kinerja investasi yang ciamik. Berikut rangkuman realisasi investasi selama pemerintahan Jokowi 2014-2020.

2014

BKPM mengumumkan realisasi investasi sepanjang 2014 mencapai Rp463,1 triliun. Realisasi ini meningkat hingga 16,2% dari tahun sebelumnya. Angka tersebut juga melebihi target tahun 2013 sebesar Rp456,6 triliun.

Pada 2014, realisasi dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp156,1 triliun, meningkat 21,8% dibandingkan dengan tahun lalu. Sedangkan penanaman modal asing (PMA) mengalami peningkatan sebesar 13,5% menjadi Rp307 triliun.

Target investasi pada 2014 masih mengandalkan investasi asing. Investasi asing ditargetkan dapat mencapai Rp373,4 triliun. Sementara penanam modal dalam negeri diperkirakan hanya berkontribusi sebesar Rp175,8 triliun.

2015

Realisasi investasi pada 2015 meningkat 17,8% atau sebesar Rp545,5 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini melebihi target tahun 2015 yang dipatok Rp519,5 triliun.

Dari data yang dilansir dari keterangan pers BKPM, komposisi realisasi investasi yang terdiri dari PMDN meningkat 15% sebesar Rp179,5 triliun. Sementara itu, PMA juga meningkat 19,2% sebesar Rp365,9 triliun.

Realisasi investasi sepanjang Januari-Desember 2015 menyerap tenaga kerja sebanyak 1.435.711 orang, atau naik 0,3% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2014, sebesar 1.430.846 orang.

2016

Realisasi investasi Januari-Desember 2016 mencapai Rp612,8 triliun. Jumlah itu meningkat 12,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp545,4 triliun.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, realisasi investasi PMDN sepanjang Januari-Desember meningkat 20,5% sebesar Rp216,2 triliun. Sementara realisasi investasi PMA naik 8,4% sebesar Rp396,6 triliun.

Dengan begitu, realisasi investasi PMDN dan PMA 2016 sebesar Rp 612,8 triliun. Jumlah tersebut melampaui target realisasi investasi 2016 sebesar 3,0% dari target Rp594,8 triliun.

2017

Pada kuartal IV-2017, BKPM mencatat PMA dan PMDN mencapai angka sebesar Rp179,6 triliun. Jumlah itu meningkat 12,7% dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp159,4 triliun. Realisasi investasi tersebut menyerap 350.399 tenaga kerja.

Sedangkan realisasi investasi PMDN dan PMA sepanjang 2017 menembus angka Rp 692,8 triliun. Jumlah tersebut melampaui target sebesar Rp 678,8 triliun.

2018

Pada 2018, PMDN dan PMA mencapai Rp721,3 triliun atau meningkat sebesar 4,1% dibandingkan 2017. Namun, jika dibandingkan dengan target realisasi investasi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sebesar Rp765 trilliun, investasi tahun 2018 hanya tercapai sebesar 94,3%.

Total realisasi investasi PMDN 2018 mencapai Rp328,6 triliun, naik 25,3% dibandingkan 2017 sebesar Rp262,3 triliun. Sedangkan total realisasi investasi PMA 2018 sebesar Rp392,7 triliun, turun 8,8% dibandingkan 2017 sebesar Rp430,5 triliun.

2019

Kumulatif realisasi investasi periode Januari-Desember 2019 mencapai Rp809,6 triliun, dari target 2019 sebesar Rp792,0 triliun, alias telah tercapai 102,2%. Komposisi investasinya terdiri atas realisasi PMDN sebesar Rp386,5 triliun (47,7%) dan realisasi PMA sebesar Rp423,1 triliun (52,3%).

Realisasi penyerapan tenaga kerja pada periode Januari–Desember 2019 mencapai 1.033.835 orang yang terdiri dari proyek PMDN sebanyak 520.171 orang dan dari proyek PMA sebanyak 513.664 orang.

2020

Dalam publikasi terakhir BKPM, capaian realisasi investasi langsung mencapai Rp402,6 triliun sepanjang semester I-2020. Adapun, perolehan total investasi pada paruh pertama 2020 tumbuh tipis 1,8% dari periode yang sama tahun lalu.

Dengan demikian, realisasi investasi pada semester pertama 2020 telah mencapai 49,3% dari target Rp817,6 triliun. Rinciannya, PMA sebesar 195,6 triliun, turun 8,1% dari periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, PMDN pada semester I-2020 tercatat sebesar Rp207,02 triliun atau tumbuh 13,2% dibandingkan tahun lalu. Adapun, serapan tenaga kerja dari aliran investasi sepanjang semester I-2020 mencapai 566.194 pekerja dari 57.815 proyek.

“Akan tetapi, ini masih jauh dari cukup, sebab kami mencatat adanya penurunan realisasi PMA di tengah pandemi,” tambah Bahlil.

Komposisi terakhir, PMDN menggeser PMA dengan total investasi dengan kontribusi sebanyak 51,4%, sedangkan PMA turun menjadi 48,6%. (SKO)