Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Rekrutmen ASN PPPK Guru, Ini 3 Kategori Pelamar yang Dapat 'Karpet Merah'

  • Rekrutmen PPPK Guru, Ini 3 Kategori Pelamar yang Dapat 'Karpet Merah'JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 yaitu Pegawai
Nasional
Fakhri Rezy

Fakhri Rezy

Author

JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September ini. Adapun prioritas yang dibuka adalah pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex mengutip website Kemenpan RB, Rabu, 14 September 2022.

Adapun pelamar PPPK Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Untuk pelamar Prioritas II dan III dilakukan dengan tiga mekanisme. Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.