Korporasi

Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Komisaris, BRI Gelar RUPSLB 27 Oktober

  • Kisruh rangkap jabatan Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Ari Kuncoro bakal menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan.
Korporasi
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Kisruh rangkap jabatan Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Ari Kuncoro bakal menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan. Bank pelat merah itu rencananya bakal membahas kelanjutan pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) itu pada 27 Oktober 2021.

BBRI dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro.

Surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen itu diterima Kementerian BUMN pada 21 Juli 2021.

Manajemen BRI menyatakan RUPSLB ini digelar untuk memenuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pasal 14 ayat 25 huruf a dan huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik mengatur bahwa permohonan pengunduran diri diputus melalui RUPS,” jelas manajemen BRI dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis,16 September 2021.

Sebelumnya, Ari Kuncoro terserat kasus rangkap jabatan. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui rangkap jabatan Ari Kuncoro melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Meski telah ‘sah’ bisa rangkap jabatan, kritik tajam dari berbagai pihak membuat Ari akhirnya mundur dari kursi komisaris di BRI.