Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap, Pasang Harga Rp350 Juta per Mahasiswa Baru
- Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap, Pasang Harga Rp350 Juta Per Mahasiswa BaruJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus Seleksi Mandiri.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karoman sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus Seleksi Mandiri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, selain Karoman, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Unila AD dari pihak swasta.
“Terkait perkara ini, KPK telah meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka yaitu Karomani Rektor Universitas Lampung” kata Asep dalam konferensi pers pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Karomani disebut mematok harga Rp100 - Rp 350 juta per mahasiswa agar lulus seleksi jalur mandiri di kampusnya.
“Antara pihak Karomani, diduga jumlah uangnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.
- 5 Fakta Menarik Terminal Kijing, Pelabuhan Terbesar di Kalimantan
- Sharp Bangun Pabrik AC Senilai Rp528 Miliar di Indonesia, Berpotensi Serap 1.000 Pekerja
- AirAsia Buka Lowongan Driver Online, Simak Informasinya!
Saat ini, sebanyak Rp575 juta uang yang telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadi yang didapatkan dari para orang tua calon mahasiswa baru.
Total uang yang telah didapatkan keempat tersangka tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai dengan total keseluruhan mencapai Rp4,4 miliar.
Untuk mempercepat penyidikan, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Akibat dari perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.