Rem Darurat Dicabut, Anies Baswedan Resmi Terapkan PSBB Transisi
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020.
Nasional & Dunia
JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020.
Keputusan ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta yang menyebut ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
Lebih tepatnya, pertimbangan kebijakan tersebut diambil dari beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan,” kata Anies dalam keterangan resmi, di Jakarta, Minggu, 11 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Meski akan mengurangi rem tersebut secara bertahap. Anies menegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi. Hal ini untuk menghindari adanya lonjakan kasus yang berujung pada emergency brake.
Tren COVID-19 Mulai Stabil
Anies mencatat grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian cenderung stabil sejak dilakukan PSBB ketat. Selain itu, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir.
Pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya. Jumlah kasus positif meningkat 22% atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31% atau sebanyak 16.606 kasus.
Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81% atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08% atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober, jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan.
Penurunan aktivitas masyarakat diketahui paling signifikan terjadi di tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir.
Meski sudah kembali menuju PSBB transisi, Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatan kapasitas tes sebagai antisipasi potensi pelonjakan. Merujuk data Pemprov DKI, pada periode 3–9 Oktober, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474, setara dengan testing rate 6 per-1.000 penduduk dalam satu minggu.
Pembukaan Aktivitas Bisnis
Untuk penyelenggaraan PSBB transisi besok, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut). Sementara, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB transisi.
Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya,” pungkas Anies. (SKO)