<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan saat memberikan keterangan pers. / Antara Foto</p>
Nasional

Rem Darurat DKI Jakarta, Genap Ganjil Kembali Ditiadakan Sementara

  • JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota seiring lonjakan kasus COVID-19 terhitung 14 September 2020. Dalam penerapan ketentuan kali ini pembatasan kendaraan transportasi juga dilakukan kembali termasuk meniadakan sementara aturan genap ganjil. “Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian […]

Nasional
Adhitya Noviardi

Adhitya Noviardi

Author

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota seiring lonjakan kasus COVID-19 terhitung 14 September 2020.

Dalam penerapan ketentuan kali ini pembatasan kendaraan transportasi juga dilakukan kembali termasuk meniadakan sementara aturan genap ganjil.

“Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020).

Dengan diperketatnya PSBB kembali, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang semua aktivitas di gedung-gedung perkantoran dan masyarakat diminta untuk melakukan kerja dari rumah (work from home/WFH) mulai hari Senin 14 September 2020

Tak hanya melarang kegiatan di perkantoran, Pemprov DKI Jakarta juga akan meminta warganya untuk melakukan belajar dan beribadah dari rumah kembali. Hal ini dilakukan demi menekan kasus penyebaran virus tersebut.

“Tempat ibadah raya yang berpotensi mengumpulkan orang dari berbagai tempat akan ditutup,” tegas Anies. Fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan dan restoran juga hanya diperbolehkan melayani konsumen yang membeli untuk dibawa pulang atau take away.

Anies meminta semua pelaku usaha dan pengelola gedung di DKI Jakarta agar mempersiapkan diri untuk melaksanakan kebijakan ini. Ia berharap dengan pengalaman PSBB yang lalu maka pengelola gedung dan tempat usaha lebih siap.

Terkait dengan kebijakan itu pula, Anies menyatakan akan meniadakan sementara pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap serta membatasi transportasi umum.

“Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan,” ujarnya.

Kondisi Mutakhir Jakarta

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah pasien positif COVID-19 bertambah 1.026 per Rabu, 9 September 2020. Dengan demikian jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 49.837 orang.

Hari ini saja, sebanyak 7.923 orang dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.026 positif dan 6.897 negatif. Sebanyak 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7%.

Kemudian, 1.347 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,7%. Sedangkan kasus aktif COVID-19 di Ibu Kota adalah 11.245 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.

Angka positivity rate dalam sepekan terakhir hingga hari ini juga turun menjadi 12,2%. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 67.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.146 kasus.

Saat bersamaan, data tempat tidur di rumah sakit (RS) untuk isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah 77% dari kapasitas sebanyak 4.053 tempat tidur. Sehingga, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan COVID-19.

Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83% dari kapasitas sejumlah 483 tempat tidur. Sehingga, hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 RS rujukan untuk penanganan COVID-19.

“Saat ini, ambang batas sudah hampir terlampaui,” kata Anies. “Bila situasi ini berjalan terus tidak ada pengereman, maka tanggal 17 September tempat tidur isolasi yang kita miliki akan penuh. Sesudah itu, tidak bisa menampung pasien COVID-19 lagi,” tegasnya.