<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Rencana Indonesia Punya Pembangkit Tenaga Nuklir, Sampai Mana?

  • Dalam RUU EBT dibahas poin rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Dalam salah satu pokok substansinya membahas mengenai pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Tanah Air.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, bahwa di dalam DIM RUU EBET ini, pemerintah telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN). Nantinya wewenang MTN yaitu pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

"Pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik," ujar Arifin saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa, 29 November 2022.

Tak hanya itu Arifin menyebut, pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik. Pemerintah menyetujui substansi terkait persetujuan pembangunan PLTN oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga.

Namun dengan catatan, untuk pertambangan galian nuklir, pemerintah mengusulkan tidak diatur dalam RUU EBET. Menurut Arifin hal tersebut sudah diatur secara detail dalam Undang-Undang Minerba (UU Minerba).

Pemerintah mengusulkan adanya perizinan berusaha EBET termasuk nuklir berbasis risiko sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha EBET.

Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, peningkatkan investasi, peningkatan TKDN, percepatan EBET, dan sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pengusahaan EBET.