Nasional

Rencana Kenaikan Harga Pertalite Semakin Kencang, Menteri ESDM: Masih dalam Kajian

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait gonjang ganjing rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait gonjang ganjing rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Menurut Arifin, pemerintah masih mengkaji terkait dengan kebutuhan penerima, lalu sebab akibat yang ditimbulkan dari kenaikan harga BBM erutama Pertalite, baik dari segi volume dan kebijakan ke depannya.

"Sekarang tengah dilakukan kajian, dimana bisa menyalurkan BBM yang tepat sasaran maka perlu pendataan valid. Sehingga BBM bisa diterima oleh yang berhak," kata Arifin dalam konferensi pers Nota Keuangan & RUU APBN 2023 pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Arifin menegaskan, dalam kajian-kajian tersebut pemerintah memperhitungkan, potensi kenaikan, inflasi dan efek PDB kedepan jika kebijakan diberlakukan.

Upaya yang sedang terus dikebut pemerintah ialah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite selesai pekan ini. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar kebijakan pembatasan pembelian BBM Pertalite.

Maka dari itu, Menteri ESDM belum dapat memastikan detail terkait kapan kebijakan tarif BBM akan diberlakukan. Maka pihaknya terus memastikan Pertamina dan pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bila nantinya Pertalite jadi dinaikkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, juga turut buka suara terkait isu kenaikan Pertalite. Menurutnya keputusan menaikkan harga BBM tidak dapat serta merta diputuskan tanpa mempertimbangkan banyak faktor.

Hingga saat ini pihaknya terus berkordinasi dengan Kementerian ESDM dan pihak-pihak lain untuk terus mengkaji kebijakan tersebut jadi diberlakukan atau tidak.