<p>Produk rokok HM Sampoerna. / TrenAsia-Sukirno</p>
Industri

Rencana Kenaikan Tarif Cukai 2022 Ancam Petani dan Pekerja Industri Rokok

  • Rencana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022 bukan tidak mungkin akan berdampak negatif pada industri hasil tembakau.
Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Rencana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2022 bukan tidak mungkin akan berdampak negatif pada industri hasil tembakau.

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, target cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9% (Rp20 triliun) dari target 2021.

Anggota Komisi XI Willy Aditya mengatakan, selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal.

“Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok oleh petani juga berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik juga menghadapi situasi yang berat,” kata Willy dalam keterangan resmi, Jumat 26 November 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Mochammad Maksum Machfoedz mengatakan banyak kebijakan tanpa adanya porsi keberadilan bagi industri, buruh, dan petani tembakau. Ia juga menilai pemerintah kurang memberikan perhatian lebih sebagai kompensasi kebijakan CHT terhadap petani dan buruh IHT. 

Karena pertimbangan tersebut, Maksum Machfoedz berharap pemerintah untuk lebih berhati-hati terhadap keputusan kenaikan tarif CHT karena kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada jutaan masyarakat. 

Pengambilan kebijakan CHT perlu berlandaskan pada kajian mendalam yang berkeadilan bagi petani, buruh, industri, konsumen, dan negara dengan basis data dan metodologi penafsiran yang akurat.

Selain tarif CHT yang mempengaruhi produksi IHT, konsumen juga akan memiliki beban tambahan dari keputusan pemerintah tersebut. Seperti yang diketahui, tidak hanya tarif cukai saja yang akan dinaikkan, tapi komponen pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi kewajiban konsumen juga  akan dikerek naik. 

Melansir data Kementerian Keuangan, PPN produk IHT untuk tahun depan akan dinaikkan menjadi sebesar 11-12%. Kalkulasi saat ini sedang digodok Kementerian Keuangan sebelum diresmikan melalui keputusan sidang kabinet untuk menentukan tarif fiskal resmi terhadap produk IHT seperti cukai dan PPN.