Rencana Pembatasan Pertalite, Apa Kabar Revisi Perpres?
- Sebelumnya Pemerintah berencana melakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite oleh konsumen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tujuannya, agar subsidi yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran.
Nasional
JAKARTA - Sebelumnya Pemerintah berencana melakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite oleh konsumen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tujuannya, agar subsidi yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Kementerian ESDM buka suara terkait hal ini, hingga saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan masih ditangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Di Kemenko Perekonomian, mereka sedang mengkaji lagi," katanya saat ditemui di Kantor BPH Migas pada Senin, 10 April 2023.
- Gandeng Bank Mayapada, Zurich Perkenalkan Saluran Referral Digital Direct
- Bukan Mustahil, Ini Cara Mendapatkan Pekerjaan di Kantor Lama Anda
- Pemerintah Mau Setop Ekspor Tembaga, Freeport Sebut RI Berpotensi Rugi Rp57 Triliun
Tutuka meyakini bahwa aturan pembatasan BBM Pertalite ini tetap akan dikeluarkan dan diberlakukan pada 2023. pasalnya aturan ini penting karena sebelumnya pemerintah tidak mengatur kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite ini.
Sekedar informasi, BBM jenis Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di mana ada kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) selaku pelaksana penugasan untuk menyalurkan BBM Pertalite.
Kompensasi ini terkait harga jual yang dibanderol di SPBU lebih rendah daripada harga keekonomian. Akibatnya, selisih harga keekonomian dan harga jual tersebut, akan ditutupi melalui anggaran negara.
"Masih (pembatasan BBM Pertalite akan berlaku), karena kan dulu belum ada JBKP, nah di sini Pertamina juga, kami, BPH, kami memerlukan juga pengaturan untuk JBKP. Kan belum ada di Perpres 191," tandasnya