Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (Reuters/Kim Kyung-Hoon)
Nasional

Rencana Pembentukan 41 Kementerian Dinilai Habiskan Anggaran Negara

  • Feri justru mengusulkan, agar jumlah menteri dikurangi menjadi 26 orang, tanpa mengurangi jumlah kementerian. Dengan demikian, kementerian tetap ada 34, namun satu menteri bisa memegang beberapa kementerian yang saling berkaitan

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memberikan tanggapan soal wacana presiden terpilih, Prabowo Subianto menambah jumlah menteri dan kementerian menjadi 41 dalam kabinet mendatang.

Meski kewenangan untuk menentukan jumlah menteri ada di tangan presiden, Feri menegaskan, sesuai peraturan yang berlaku, jumlah kementerian maksimal adalah 34 kementerian.

“Konsep undang-undang kementerian negara menetapkan 34 sebagai batas maksimum, itupun masih suka cheating lewat wakil menteri yang kalo enggak dua ya tiga,” kata dia dalam diskusi di Ruang Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 8 Mei 2024.

Menurutnya, penetapan kementerian menjadi 34 bertujuan untuk menghindari kekacauan. “Kenapa bisa timbul kekacauan? Karena pengalaman waktu praktik mantan Presiden Abdurrahman Wahid, diubah nomenklatur kementerian, nama menteri berganti dan segala macam, itu sudah membebani biaya,” tuturnya. 

Feri mengatakan, penambahan kementerian akan berimplikasi pada pembentukan undang-undang baru serta berbagai peraturan tambahan. Penambahan Menteri sama sekali tidak membuat jalannya pemerintahan lebih efektif. Selain itu, pembentukan kementerian baru juga akan berdampak pada peningkatan penggunaan anggaran negara.

“Kop surat kementerian diganti itu seluruh Indonesia diganti, miliaran itu. Makanya kalau ada yang usul tambah menteri berarti dia sedang membuat kerugian keuangan negara. Belum lagi nanti ada staf menteri dilantik, mobil menteri ditambah,” paparnya.

“Bayangkan setiap menteri ada mobil baru, ajudan baru, staf baru, ahli baru. Berapa uang negara yang hendak dimubazirkan untuk memenuhi hasrat ini?” lanjutnya.

Feri justru mengusulkan, agar jumlah menteri dikurangi menjadi 26 orang, tanpa mengurangi jumlah kementerian. Dengan demikian, kementerian tetap ada 34, namun satu menteri bisa memegang beberapa kementerian yang saling berkaitan.

“Apa sebab? Ada dua sebab. Bahwa banyak di antara kementerian itu saling tabrakan satu sama lain. Misalnya saya beri contoh dalam objek yang sama, yang butuh aturan kementerian, misalnya desa, bisa bertemu Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, KLHK, Kemendag, Kementerian Pertanian dan lain-lain,” jelas Feri.

Feri menambahkan, warga desa atau penggiat bisnis sering mengalami kebingungan karena setiap menteri membuat aturan yang saling bertentangan dengan objek yang akan mereka kelola.

“Orang seluruhnya bingung. Masing-masing menteri bertahan. Jadi kementerian bukan lagi membuat pemerintahan dan tata kelola pemerintahan menjadi efektif, tetapi membuat bingung orang,” imbuh Feri.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tidak memungkiri ada wacana menambah jumlah kementerian dari saat ini yang berjumlah 34 menjadi 41 kementerian.

Menurut Habiburokhman, dalam konteks Indonesia, semakin banyak jumlah kementerian justru baik bagi pemerintahan dan pelayanan publik karena Indonesia merupakan negara besar yang memiliki target sekaligus tantangan yang besar untuk meraihnya. 

“Jadi, wajar kalau kami perlu mengumpulkan banyak orang (untuk) berkumpul di dalam pemerintahan sehingga menjadi besar,” ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.