Waskita-Heritage-1.webp
Hukum Bisnis

Rentetan Gugatan PKPU Terhadap Waskita Karya Selama Semester Awal 2023

  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah menghadapi sejumlah gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) periode Januari-Juni 2023.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA -  PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)  telah menghadapi sejumlah gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) periode Januari-Juni 2023. 

Menurut data TrenAsia.com, gugatan dilayangkan oleh beberapa pihak kepada perusahaan pelat merah ini berkaitan dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Kasus PKPU terjadi ketika sebuah hutang telah masuk bahkan melebihi jatuh tempo tetapi debitur tidak dapat melakukan pembayaran atas utang tersebut ketika ditagih.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Waskita Karya tercatat empat kali menghadapi gugatan dalam kasus PKPU periode Januari 2023 hingga Juni 2023. 

Waskita Karya sendiri merupakan salah satu BUMN yang bergerak pada bidang konstruksi di Indonesia. Perusahaan ini berdiri pada tahun 1961 dan telah terlibat dalam berbagai proyek strategis Indonesia seperti pembangunan jalan tol seperti Tol Jakarta-Cikampek Elevated dan Tol Solo-Ngawi. Perusahaan ini juga terlibat dalam pembangunan Jembatan Suramadu.

Deretan Gugatan Waskita Karya 

Berdasarkan penelusuran TrenAsia.com, berikut deretan gugatan PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Januari-Juni 2023. 

Gugatan PKPU CV Bandar Agung Abadi

Gugatan pertama yang dilayangkan kepada Waskita Karya diajukan oleh CV Bandar Agung Abadi pada 2 Januari 2023. Dalam perkara yang teregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst itu, pemohon mengajukan gugatan PKPU terkait dengan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar. 

Perlu diketahui CV Bandar Agung Abadi merupakan salah satu vendor pengerjaan proyek JalanTol Kayu Agung-Palembang-Betung paket II seksi I. 

Sekilas mengenai CV Bandar Agung Abadi, perusahaan ini bergerak dalam pelaksanaan konstruksi yang memiliki kekhususan dalam tiga klasifikasi bidang.  

Bidang pertama yaitu  jasa pelaksana untuk konstruksi bangunan komersial. Bidang kedua yaitu jasa pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, dam, dan prasarana sumber daya air lainnya. Terakhir yaitu bidang jasa pelaksana untuk konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara. 

Terkait dengan PKPU WSKT, perusahaan ini mencabut gugatannya pada 27 Januari 2023.

Gugatan PT Megah Bangun Baja Semesta

Tidak berselang lama, perusahaan pelat merah ini kembali digugat oleh PT Megah Bangun Baja Semesta. Senada dengan kasus sebelunya, gugatan PKPU ini dilayangkan kepada Waskita Karya terkait pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar yang telah jatuh tempo. Gugatan ini juga dicabut oleh pemohon pada 14 Maret 2023

PT Megah Bangun Baja merupakan perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang industri konstruksi dan rekayasa baja. Berdiri sejak 1998, perusahaan ini menjadi salah satu vendor dalam pengerjaan proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.

Gugatan PT Bukaka Teknik Utama

Berselang tiga hari,  Waskita Karya kembali digugat dalam kasus yang sama pada 17 Maret 2023. Gugatan kali ini dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama . Perusahaan menggugat PKPU Waskita Karya terkait utang senilai Rp32,52 miliar. 

Bukaka menjadi salah satu vendor dalam pengerjaan proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatra paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

Bukaka Teknik Utama sendiri merupakan perusahaan rekayasa dan konstruksi Indonesia yang berdiri pada tahun 1978. Perusahaan ini bergerak dalam bidang desain, rekayasa, dan konstruksi jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, bangunan, dan proyek teknik sipil lainnya. Beberapa proyek penting yang dikerjakan oleh Bukaka antara lain pembangunan jalan tol, seperti Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Surabaya-Mojokerto. Lebih lanjut dalam kasus tersebut, Bukaka mencabut gugatannya pada 7 April 2023.

Terakhir pada periode ini, gugatan PKPU kembali dilayangkan pada 26 Juni 2023 oleh pihak bernama Donny Hartanto Lesmana. Belum diketahui detail mengenai alasan dan siapa yang mengajukan Gugatan PKPU. Namun, gugatan tersebut teregistrasi dengan register perkara nomor 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.