Nasional

Repatriasi PPS Sisa Sepekan Lagi, Sri Mulyani: Nanti Akan Kita Lacak

  • Batas waktu pelaksanaan repatriasi program pengungkapan sukarela (PPS) tersisa 1 minggu lagi. Para wajib pajak yang menyatakan komitmen repatriasi harus segera menarik dananya ke dalam negeri sebelum akhir September 2022.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Batas waktu pelaksanaan repatriasi program pengungkapan sukarela (PPS) tersisa 1 minggu lagi. Para wajib pajak yang menyatakan komitmen repatriasi harus segera menarik dananya ke dalam negeri sebelum akhir September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan wajib pajak peserta PPS agar segera melakukan repatriasi harta paling lambat 30 September 2022.

"Mereka sudah menyampaikan dan kita nanti akan track saja untuk memastikan repatriasi harta konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan dalam program PPS," kata Sri Mulyani di kawasan DPR, Jumat, 23 September 2022.

Menkeu mengatakan wajib pajak memiliki keharusan untuk merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).  Nantinya Ditjen Pajak (DJP) juga akan melakukan pelacakan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan komitmen repatriasi tepat waktu.

Adapun Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak, batas waktu pelaksanaan repatriasi aset jatuh pada 30 September 2022.

Maka setelah melakukan repatriasi, wajib pajak juga tidak dapat mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.

Pada wajib pajak peserta PPS skema I yang gagal melakukan repatriasi harta, akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 4% apabila dibayar sukarela atau 5,5% jika melalui penerbitan SKPKB.

Sementara pada wajib pajak peserta PPS skema II yang gagal melakukan repatriasi harta, akan dikenakan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar sukarela atau 6,5% jika melalui penerbitan SKPKB.