<p>Karyawan paltform Fintech Pendanaan anggota AFPI antusias mengikuti vaksinasi pada pemberian Vaksin Gotong Royong untuk pekerja Industri Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Fintech

Reputasi Buruk Akibat Pinjol Ilegal, AFPI Rebranding P2P Lending

  • Berkembang pesatnya pertumbuhan industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia ikut tercoreng dengan adanya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Berkembang pesatnya pertumbuhan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia sedikit tercoreng dengan adanya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Apalagi, tingkat literasi digital di Indonesia tak bertumbuh seiring dengan naiknya rasio inklusi keuangan. Untuk itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berbenah diri dan memperkuat komitmen untuk membangun lingkungan industri Fintech Pendanaan Bersama yang lebih baik.

Rebranding logo ini merepresentasikan AFPI yang lebih baik lagi dalam menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan untuk melindungi reputasi Layanan Keuangan berbasis Teknologi Informasi,” kata Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI dalam acara Rebranding AFPI beberapa waktu lalu.

Selain rebranding logo, AFPI juga meluncurkan Stamp Kode Verifikasi, yang digunakan sebagai kode verifikasi yang legal dan aman kepada seluruh anggota.

“Juga pembaharuan tampilan dan fungsi website, dan peluncuran jendela AFPI yang merupakan kanal resmi pengaduan yang dapat dengan mudah diakses,” tambah dia.

Anggota Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawasan Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi mengaku sangat menyambut baik terselenggaranya program launching rebranding AFPI. 

“Semoga ini dapat menjadi momentum yang baik bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal, di antaranya adalah dengan memberikan informasi dan edukasi pada masyarakat,” ujar Riswinandi.

Ia juga berharap, program ini dapat merefleksikan komitmen berkelanjutan dari AFPI untuk menjaga legalitas dari seluruh anggotanya. Tak ketinggalan, ia mengharapkan agar rebranding ini dapat memberikan kesan yang semakin positif bagi industri fintech lending di Indonesia.

Sebagai informasi, organisasi yang dibentuk pada 5 Oktober 2018 ini telah memiliki 788 pemberi pinjaman atau lender (baik dari entitas maupun individu) per Oktober 2021. Dengan total peminjam (borrower) sebanyak 71 juta orang dan agregat pinjaman sebanyak Rp272,42 triliun.

Adapun nilai pendanaan yang masih berjalan (outstanding pinjaman) sebesar Rp27,91 triliun. Sedangkan pendanaan produktif/UKM berkontribusi rata-rata 52,44% dari total dana pada 2021.