<p>Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu/Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

PSBB Resmi Berlaku di DKI, Perhatikan Sejumlah Aturannya

  • JAKARTA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan hari ini. Sebelumnya, Terawan sempat mengembalikan surat permohonan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena tidak disertai kelengkapan administrasi yang sesuai. […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang dikeluarkan hari ini. Sebelumnya, Terawan sempat mengembalikan surat permohonan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena tidak disertai kelengkapan administrasi yang sesuai.

Sudah ditandatangain tadi malam, hari ini suratnya dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI,” kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Busron pada media, Selasa 7 April 2020.

Setelah disetujui, Kemenkes tidak mengatur teknis pelaksanaan, hal ini akan sepenuhnya diserahkan kepada Pemprov dengan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.

Adapun implementasi PSBB di wilayah DKI Jakarta salah satunya terkait pembatasan transportasi, termasuk kendaraan umum dan pribadi. Sebelumnya, layanan transportasi di DKI Jakarta telah elbih dulu menerapkan pembatasan jumlah penumpang seperti di moda MRT, LRT, dan Transjakarta.

“Setelah PSBB berlaku, akan kita masifkan pembatasannya, tidak hanya MRT, LRT, dan Transjakarta, tetapi juga pada layanan angkutan umum lain dan kendaraan pribadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa 7 April 2020.

Meski sudah mulai berlaku, Pemprov DKI belum mengumumkan sanksi yang akan diberlakukan, pihak Pemprov mengaku masih dalam tahap perumusan.

PSBB ini turut menyeret pelarangan mengangkut penumpang bagi ojek online. Menanggapi hal ini, pihak Gojek dan Grab, seperti dilansir dari CNBC, Selasa 7 April 2020 mengatakan pihaknya masih terus mengkaji dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait implementasi kebijakan tersebut.

Namun, kedua aplikator ojek online terbesar di Indonesia mengaku pihaknya akan berupaya untuk mematuhi tiap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.