Resmi Berstatus PKPU, Begini Kata Bos Garuda Indonesia
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyikapi dengan positif putusan PKPU Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Desember 2021.
Industri
JAKARTA -- Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyikapi dengan positif putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Desember 2021.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menetapkan status PKPU terhadap Garuda Indonesia dan memberikan waktu 45 hari kepada perseroan untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.
Adapun Garuda dimohonkan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan diajukan pada 22 Oktober 2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan putusan ini menjadi fondasi yang penting bagi maskapai yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.
"Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur," katanya dalam keterangan pers yang diterima TrenAsia.com, Kamis malam.
- Luar Biasa, Perusahaan Metaverse Asal Dalam Negeri Ini Diakui oleh Forbes !
- Serunya Berburu Ornamen Natal
- Per Awal November 2021, 176 Securities Crowd Funding Senilai Rp364,6 Miliar Diterbitkan
Dia mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa adanya proses PKPU oleh kreditur memberi ruang bagi perseroan untuk untuk bernegosiasi dengan kreditur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang," katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV-2021 ini, kami juga optimistis Garuda Indonesia dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," pungkasnya.
Selama proses PKPU berjalan, dia memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.
Pihaknya juga berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
"Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," tukasnya.