WhatsApp Image 2024-12-16 at 17.55.50.jpeg
Nasional

Resmi Dipecat, Berikut Sederet Dosa Jokowi Cs Versi PDIP

  • Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Komarudin menegaskan, keputusan ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengumumkan pemecatan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, serta 27 anggota lainnya dari keanggotaan partai. 

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, pada Senin, 16 Desember 2024, di hadapan seluruh Ketua DPD PDIP se-Indonesia.

"DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,"  terang Komarudin dalam siaran video resmi PDIP, di Jakarta, Senin 16 Desember 2024.

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Komarudin menegaskan, keputusan ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP.

"Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 saya mendapat perintah langsung dari ketua umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi sesuai AD ART partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia," jelas Komarudin.

Alasan Resmi Pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby

Joko Widodo (SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024):

  • Dituduh melanggar AD/ART Partai 2019, kode etik, dan disiplin partai.
  • Mendukung pasangan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju, bukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDIP.
  • Dinyatakan menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dianggap merusak demokrasi, sistem hukum, dan moral bangsa.
  • Perbuatannya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Gibran Rakabuming Raka (SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024):

  • Dituduh melanggar AD/ART Partai 2019, kode etik, dan disiplin partai.
  • Tidak mematuhi keputusan DPP PDIP dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
  • Pencalonan ini disebut hasil dari intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
  • Dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Bobby Nasution (SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024):

  • Dituduh melanggar AD/ART Partai 2019, kode etik, dan disiplin partai.
  • Tidak mematuhi keputusan DPP PDIP dengan mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju.
  • Dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Sanksi dan Larangan

PDIP secara tegas melarang Jokowi, Gibran, dan Bobby untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apa pun atas nama PDIP. SK ini juga menegaskan bahwa PDIP tidak lagi memiliki hubungan dengan ketiganya sejak keputusan ini berlaku. Komarudin menyatakan bahwa DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres partai yang akan datang. 

"DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan SK ini pada Kongres yang akan datang," jelas Komarudin.

Keputusan ini menjadi puncak konflik antara PDIP dan Jokowi sekeluarga yang sebelumnya sudah ramai diperbincangkan, terutama setelah Jokowi dan Gibran dinilai mengambil langkah politik yang bertentangan dengan garis partai dalam Pemilu 2024.