Resmi Dirilis, Berikut Rincian Stimulus Fiskal Jilid II
JAKARTA – Pemerintah resmi merilis stimulus fiskal jilid II untuk menindaklanjuti dampak virus corona yang semakin melebar. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut stimulus jilid II ini sebagai langkah mitigasi lanjutan pemerintah terhadap virus corona yang telah dinyatakan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO). “Hanya dalam satu bulan setelah stimulus pertama […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah resmi merilis stimulus fiskal jilid II untuk menindaklanjuti dampak virus corona yang semakin melebar.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut stimulus jilid II ini sebagai langkah mitigasi lanjutan pemerintah terhadap virus corona yang telah dinyatakan sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO).
“Hanya dalam satu bulan setelah stimulus pertama dikeluarkan, sekarang virus corona sudah jadi pandemik. Maka kami keluarkan mitigasi lanjutannya,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Stimulus jilid II ini fokus menyasar pada sektor industri manufaktur yang langsung terdampak oleh virus corona. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepercayaan diri perusahaan untuk memperbaiki arus kasnya di tengah pelemahan ekonomi global.
“Kita utamakan sektor manufaktur karena paling terdampak oleh terjadinya disrupsi ekspor impor.”
Adapun rincian stimulus fiskal jilid II adalah, pertama relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM.
Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM.
Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM.