Resmi Disahkan DPR, Ini Rincian APBN 2021
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2021 menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa, 29 September 2020. Simak rinciannya.
Industri
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2021 menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang paripurna. “Kepada sembilan fraksi apakah RUU tentang RAPBN 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Puan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus menjaga kebijakan fiskal secara kredibel dan akuntabel dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Catatan, masukan, serta pandangan fraksi-fraksi di DPR RI akan menjadi perhatian pemerintah untuk menjalankan pengelolaan fiskal dari sisi pendapatan negara, belanja yang semakin efektif, pengendalian defisit serta pengelolaan pembiayaan agar semakin prudent,” katanya.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Berikut Rincian APBN 2021:
Asumsi Makro:
Pertumbuhan ekonoomi: 5%
Inflasi: 3%
Kurs rupiah: Rp14.600 per dolar Amerika Serikat
Tingkat suku bunga SBN tenor 10 tahun: 7,29%
Harga minyak mentah ICP: US$45 per barel
Lifting minyak bumi: 705.000 barel per hari
Lifting gas: 1,007 juta barel setara minyak per hari
Sasaran Pembangunan:
Tingkat pengangguran terbuka: 7,7%-9,1%
Tingkat kemiskinan: 9,2%-9,7%
Rasio gini: 0,377-0,379
Indeks pembangunan manusia (IPM): 72,78-72,95
Nilai tukar petani: 102-104
Nilai tukar nelayan: 102-104
Keuangan Negara:
Pendapatan negara: Rp1.743,65 triliun
Pendapatan dalam negeri: Rp1.742,75 triliun
Penerimaan hibah: Rp0,9 triliun
Penerimaan perpajakan: Rp1.444,54 triliun
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp298,2 triliun
Belanja negara: Rp2.750 triliun
Belanja pemerintah pusat: Rp1.954,5 triliun
Transfer daerah dan dana desa: Rp795,5 triliun
Defisit APBN: 5,7% terhadap PDB atau Rp1.006,38 triliun (SKO)