gibranjokowi.jfif
Nasional

Resmi Diumumkan, Ini Bunyi Lengkap Pemecatan Jokowi, Gibran dan Boby oleh PDI Perjuangan

  • Surat Keputusan tersebut berlaku sejak 14 Desember 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – PDI Perjuangan resmi memecat mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka, dan calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan partai.

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun menyatakan, pemecatan Jokowi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang menyatakan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.

Dia menambahkan, pemecatan Jokowi dan keluarga telah dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P.

“Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” katanya, Senin, 16 Desember 2024.

“Ketua DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka dan Saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lainnya,”ujarnya.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Komarudin.

Komarudin menyampaikan, Surat Keputusan tersebut berlaku sejak 14 Desember 2024 dan telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri serta Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Berikut bunyi dari surat keputusan pemecatan Jokowi:

1. Menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo.

4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawaban surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.

Komarudin menambahkan, pemecatan Gibran dan Bobby tercantum dalam Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan 1651/KPTS/DPP/XII/2024, yang ditetapkan pada 4 Desember 2024. Dalam surat-surat tersebut, PDI-P juga melarang Jokowi, Gibran, dan Bobby untuk terlibat dalam kegiatan atau menjabat posisi yang mengatasnamakan partai.

“Melarang saudara tersebut di atas pada diktum 1 untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P,” terangnya.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” tegasnya.