Resmi! Erick Ubah Status Perum Perindo Jadi Perseroan
- PT Perikanan Indonesia (Perindo) ‘naik kelas’ dari perusahaan umum (Perum) menjadi persero.
Industri
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi mengubah status badan hukum Perum Perindo menjadi Perseroan.
Dengan demikian, pemerintah akan memiliki sebagian saham milik Perindo dan sisanya dimiliki pihak swasta. Perubahan status badan hukum ini ditandatangani oleh Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury.
Pahala menandatangani akta pendirian PT Perikanan Indonesia atau Perindo yang disahkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia (Persero) atau disingkat Perindo.
Penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
- Bahlil Yakin Keberhasilan Layanan Sistem OSS Berbasis Risiko 83 Persen
- Laba Bersih Golden Energy Mines Milik Sinarmas Meroket 168,9 Persen Jadi Rp2,08 Triliun
- IHSG Jeblok 1,22 Persen Gara-Gara Indeks Keyakinan Konsumen Anjlok
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero), babak baru dari Perikanan Indonesia dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan," ujar Pahala pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Pahala mencatatBUMN menjadi agen pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Di sektor perikanan, pemerintah telah mengamanatkan percepatan pembangunan industri perikanan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara.
Karena itu, Perikanan Indonesia harus mampu mengambil peran yang lebih besar di sektor tersebut.
"Berkontribusi untuk meningkatkan produksi ikan nasional melalui kemitraan dengan para nelayan dari hulu ke di hilir maupun melakukan pengembangan produk turunan berbasis perikanan,” katanya.
Dia berharap perubahan bentuk badan hukum Perikanan Indonesia harus dapat mengubah kultur budaya serta tata kelola perusahaan yang lebih baik.
Sementara itu, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero) Fatah Setiawan Topobroto menjelaskan, berdasarkan akta pendirian perseroan, maksud dan tujuan perubahan status badan hukum ini adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan. Kemudian, optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Maksud dan tujuan persero ini adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Fatah pada Senin 9 Agustus 2021.
Fatah menguraikan berdasarkan akta pendirian, kegiatan usaha utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, perdagangan ikan, dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.
Selain itu, kegiatan usaha perseroan juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan, pelayanan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan Jasa lainnya di sektor perikanan.
Corporate secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas menambahkan pengesahan pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini telah disosialisasikan juga kepada stakeholders baik internal kepada seluruh karyawan, instansi pemerintah maupun non pemerintah, lembaga hingga masyarakat luas.
Boyke menambahkan perubahan badan hukum tidak ada perubahan terhadap hak dan status karyawan, semua tetap sama.
“Hak karyawan tetap sama, masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan Perum Perikanan Indonesia.”jelas Boyke.
Sebelumnya, pengesahan akta Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) telah dilakukan penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) yang ditandatangani Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury
Berdasarkan pengesahan akta pendirian PT Perikanan Indonesia, turut disahkan juga Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Perikanan Indonesia (Persero) untuk pertama kali berdasarkan Salinan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir No.SK- 260/MBU/08/2021 sebagai berikut.
Jajaran Direksi
1. Fatah Setiawan Topobroto, Direktur Utama
2. Mukhamad Taufiq, Direktur Keuangan
3. Raenhat Tiranto Hutabarat, Direktur Operasional
Jajaran Dewan Komisaris :
1. Muhammad Yusuf, Komisaris Utama
2. Johnson Sihombing, Komisaris Independen
3. Luizah, Komisaris