Ada Sinyal Pemulihan, Jokowi Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2021 Positif.jpg
Korporasi

Resmi Jadi Induk Holding BUMN, Inilah Deretan Tugas Danareksa

  • Inilah tugas PT Danareksa (Persero) setelah ditunjukan Presiden Joko Widodo sebagai induk holding semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Korporasi

Daniel Deha

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo secara resmi telah menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT Danareksa sendiri merupakan  BUMN yang dibentuk pada 1976 dan bergerak di bidang jasa keuangan. Perusahaan ini fokus pada aktivitas bisnis di bidang pasar modal dan pasar uang, antara lain terkait pembiayaan, perantara pedagang efek, penjamin emisi, serta manajer investasi dan reksadana.

Penunjukan Danareka sebagai induk Holding BUMN oleh Jokowi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa".

PP tersebut diteken Jokowi pada 10 November dan berada pada Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 252. PP tersebut juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Jokowi mengatakan bahwa penunjukan Danareksa merupakan upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas BUMN.

Dengan penunjukan tersebut, Danareksa akan melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan bidang keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultasi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.

Jokowi menambahkan, Danareksa juga ditunjuk untuk mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan perseroan melaksanakan kegiatan usaha utama, yaitu aktivitas perushaaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain," terang Jokowi di Pasal 2 ayat (2).

Selanjutnya, Danareksa juga ikut dalam kegiatan restrukturisasi perusahaan atau aset, mengelola aset BUMN/badan usaha lain, dan konsultasi manajemen serta penelitian pasa dan jajak pendapat masyarakat.

"Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar," kata Jokowi.*