<p>Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
BUMN

Resmi! Jokowi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

  • Sebelumnya, Kementerian BUMN mengantongi daftar 22 BUMN yang tidak sehat.

BUMN

Laila Ramdhini

JAKARTA - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup tahun 2023 dengan membubarkan 7 Badan Usaha Milik negara (BUMN). 

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan alasan pembubaran BUMN tersebut karena perusahaan sudah tidak berkembang secara bisnis.

“BUMN yang sudah enggak layak dari sisi bisnis dan keuangan enggak mungkin dipertahankan opsinya pembubaran,” ujar Kartika dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Kartika mengungkapkan Kementerian BUMN di bawah pimpinan Erick Thohir terus melakukan transformasi dengan menyisir BUMN yang tidak sehat. Menurut dia, hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2019. 

Adapun target akhir daripada transformasi BUMN yakni memangkas dari 114 perusahaan menjadi di bawah 40 dalam 12 klaster.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengantongi daftar 22 BUMN yang tidak sehat. Setalah dilakukan sejumlah langkah, maka dinyatakan 7 BUMN mesti ditutup dan 15 BUMN lainnya dalam proses “penyehatan”.

Kementerian BUMN juga membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Danareksa mengelola BUMN kecil yang akan ditingkatkan menjadi besar. Sedangkan PT PPA memiliki fungsi untuk melakukan restrukturisasi BUMN.

Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah menuturkan pembubaran 7 perusahaan BUMN ini harus dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah (PP).

Teguh menjelaskan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023. Dalam prosesnya, dilakukan oleh kuartor untuk penyelesaian aset yang disandingkan dengan berbagai kewajibannya.

“Untuk yang 1 lagi ini PT PAAN itu masih dilakukan diskusi  dengan investing yang terkait melalui proses selanjutnya,” pungkasnya.

Berikut 7 BUMN yang resmi dibubarkan pada 29 Desember 2023.

  1. PT Istaka Karya (Persero)
  2. PT Kertas Leces (Persero)
  3. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
  4. PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas
  5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA
  6. PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN
  7. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)