zurich insurance
Industri

Resmi! OJK Berikan Izin Usaha Zurich Asuransi

  • JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha untuk PT Zurich Asuransi Tbk. Izin ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) bernomor KEP-542/

Industri

Muhamad Arfan Septiawan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha untuk PT Zurich Asuransi Tbk. Izin ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) bernomor KEP-542/NB.11/2021.

Izin usaha ini diterbitkan OJK usai adanya perubahan nama perseroan yang tadinya PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (ZADI). Zurich Asuransi bisa menjalankan izin usaha bidang umum sejak 13 Agustus 2021.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Agustus 2021.

Induk usaha baru perseroan sendiri merupakan Zurich Insurance Group dari Swiss. Grup Asuransi ini kemudian melebarkan sayap ke Indonesia dengan mengakuisisi Adira Insurance.

Sebelumnya, Zurich juga mendirikan perusahaan asuransi umum syariah bernama Zurich General Takaful Indonesia atau Zurich Syariah. Izin usaha Zurich Syariah sudah terbit sejak 19 Juli 2021 oleh OJK.

"Adira Insurance akan mengalihkan portofolio bisnis syariahnya ke Zurich Syariah dan terus melayani nasabah dengan layanan dan produk terbaik di kelasnya," kata Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak dalam keterangan resmi bulan lalu.

Industri asuransi secara perlahan terus menggeliat di Indonesia. Hal ini tercermin dari penetrasi asuransi yang terus melejit dari 2,81% pada 2019, 2,92% pada 2020 dan naik kembali jadi 3,11% pada semester I-2021.

Berbanding lurus, tingkat nilai premi asuransi juga mengalami peningkatan menjadi Rp1,78 pada semester I-2021. Angka ini sudah merangkak naik dibandingkan 2019 yang hanya Rp1,67 juta.