<p>Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro. / Hanson.co.id</p>
Nasional

Resmi Pailit, Emiten Properti Hanson International (MYRX) Milik Benny Tjokro Siap-siap Ditendang dari Bursa

  • Emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX) resmi dinyatakan pailit.  Hal ini diumumkan oleh Law Office Bob Hasan & Partners yang menjadi kuasa hukum perseroan.
Nasional
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA - Emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX) resmi dinyatakan pailit.  Hal ini diumumkan oleh Law Office Bob Hasan & Partners yang menjadi kuasa hukum perseroan.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh pemegang saham dan kreditur MYRX pada 12 Oktober 2021, pihak kuasa hukum menyampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Juni 2021.

"Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi yang menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit," mengutip surat tersebut, Rabu, 13 Oktober 2021.

Berdasarkan Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Mahkamah Agung, disebutkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan selaku termohon berakhir.

Kemudian, MYRX juga dinyatakan sebagai debitur pailit dengan segala akibat hukumnya. Terkait hal ini, Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk menunjuk Hakim Pengawas dalam kepailitan a quo.

Seperti diketahui, MYRX merupakan perusahaan milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya itu, pemilik ini juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias ASABRI.

Atas kasus pailit ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) pun telah mengumumkan potensi delisting MYRX dari pasar modal.

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor Peng-00020/BEI-PP3/07-2020 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy pada Kamis, 16 Juli 2020.

“Maka dapat kami sampaikan bahwa saham perseroan telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 16 Januari 2022,” tulis surat tersebut.

Adapun suspensi saham MYRX dilakukan sejak sesi I perdagangan pada 16 Januari 2020. BEI mengungkapkan langkah suspensi ini dilakukan setelah adanya surat Hanson nomor 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020.

Surat itu berisi penjelasan atas pemberitaan media massa yang disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual perseroan. Saham MYRX yang terakhir diperdagangkan juga berada pada level terrendah, yakni Rp50 per lembar.