Resmi! Pemerintah Bebaskan Pajak Dividen Buat Para Investor
JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan pelonggaran pajak untuk menggeliatkan ekonomi Tanah Air di masa pandemi. Kali ini Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen saham yang diterima wajib pajak. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak […]
Nasional
JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan pelonggaran pajak untuk menggeliatkan ekonomi Tanah Air di masa pandemi. Kali ini Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen saham yang diterima wajib pajak.
Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dengan adanya beleid ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk melalukan investasi di pasar modal atau sektor rill. Aturan turunan UU Cipta Kerja ini mulai berlaku pada 17 Februari 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kendati demikian, tercatat beberapa pengecualian bagi penerima insentif PPh dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan serta yang berasal dari luar negeri yang diperoleh wajib pajak.
Adapun para investor yang merupakan wajib pajak mesti terlebih dahulu menanamkan modalnya kembali sebesar 30% di Indonesia. Modal itu dari hasil dividen yang dibagikan melalui 12 instrumen investasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini dilakukan minimal selama tiga tahun pajak terhitung.
Pemerintah memang sedang gencar memberikan sejumlah relaksasi pajak belakangan ini, mulai dari insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor, serta untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun.
Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Hal ini tercermin dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11% di Desember 2020.
“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 Maret 2021.