<p>Suasana pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jum&#8217;at, 17 Juli 2020. Indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatat koreksi 0,21 persen di akhir sesi pertama perdagangan Jumat 17 Juli 2020. Kekhawatiran terkait gelombang kedua penyebaran virus corona (Covid-19) dan aksi ambil untuk atau profit taking dinilai menjadi penyebab koreksi indeks. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Resmi! Pemerintah Bebaskan Pajak Dividen Buat Para Investor

  • JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan pelonggaran pajak untuk menggeliatkan ekonomi Tanah Air di masa pandemi. Kali ini Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen saham yang diterima wajib pajak. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak […]

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan pelonggaran pajak untuk menggeliatkan ekonomi Tanah Air di masa pandemi. Kali ini Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen saham yang diterima wajib pajak.

Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan adanya beleid ini diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk melalukan investasi di pasar modal atau sektor rill. Aturan turunan UU Cipta Kerja ini mulai berlaku pada 17 Februari 2021.

Kendati demikian, tercatat beberapa pengecualian bagi penerima insentif PPh dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan serta yang berasal dari luar negeri yang diperoleh wajib pajak.

Adapun para investor yang merupakan wajib pajak mesti terlebih dahulu menanamkan modalnya kembali sebesar 30% di Indonesia. Modal itu dari hasil dividen yang dibagikan melalui 12 instrumen investasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketentuan ini dilakukan minimal selama tiga tahun pajak terhitung.

Pemerintah memang sedang gencar memberikan sejumlah relaksasi pajak belakangan ini, mulai dari insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor, serta untuk sektor properti berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan rumah susun.

Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi rumah tangga kelas menengah yang terkendala di tahun 2020 karena pandemi. Hal ini tercermin dari tingkat tabungan di perbankan yang mengalami peningkatan sampai sekitar 11% di Desember 2020.

“Kedua kebijakan ini sifatnya komplementer dan saling menguatkan dalam menggairahkan konsumsi rumah tangga, dan merupakan bagian yang komprehensif dari paket program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 yang mencapai sekitar Rp699,43 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 Maret 2021.