Resmi PKPU, Total Utang Gagal Bayar Tiphone Rp3,23 Triliun Belum Termasuk Bunga
JAKARTA – PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE) resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus pada 3 Juli 2020. Status PKPU itu juga melibatkan anak usaha perseroan yakni PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multi Media, PT Perdana Mulia Makmur, dan PT Poin Multi Media Nusantara. “PKPU […]
Industri
JAKARTA – PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE) resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus pada 3 Juli 2020. Status PKPU itu juga melibatkan anak usaha perseroan yakni PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multi Media, PT Perdana Mulia Makmur, dan PT Poin Multi Media Nusantara.
“PKPU sementara selama 42 hari,” ungkap Direktur Tiphone Meijaty Jawidjaja kepada Bursa Efek Indonesia, Selasa, 7 Juli 2020.
Bersamaan dengan pengumuman PKPU perseroan, Sekretaris Perusahaan Tiphone Semuel Kurniawan juga merinci nilai utang yang gagal bayar. Jumlahnya mencapai Rp3,23 triliun.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Nilai utang tersebut terdiri dari utang obligasi Rp731 miliar dengan utang bunga Rp20,43 miliar jatuh tempo pada 19 dan 22 Juni 2020, serta utang bank sindikasi Rp2,5 triliun dengan utang bunga Rp51,72 miliar dan US$1,68 juta jatuh tempo pada 23 Maret dan 22 Juni 2020.
Semuel menyampaikan, dengan status PKPU sementara perseroan dan anak usaha, Tiphone akan berdiskusi kembali dengan para kreditur untuk merestrukturisasi seluruh utang dan kewajiban, termasuk di dalamnya utang yang sudah jatuh tempo.
Selain itu, perseroan juga telah menunjuk PT Borelli Walsh sebagai penasihat keuangan untuk membantu proses restrukturisasi kewajiban keuangan perseroan secara menyeluruh. “Termasuk namun tidak terbatas pada utang terhadap bank sindikasi dan pemegang obligasi yang telah jatuh tempo,” tambah Semuel.
Sebagai tambahan, Semuel bilang, sampai saat ini perseroan dan Borelli Walsh masih melakukan penelaahan atas kondisi keuangan dan kemampuan untuk melakukan restrukturisasi.