<p>Foto:  Ptba.co.id</p>
Industri

Resmi! PTBA Gandeng ACT Garap Proyek Hilirisasi Tanjung Enim

  • JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi menggandeng produsen dan pemasok karbon aktif Activated Carbon Technologies PTY, LTD (ACT) yang berbasis di Australia, dalam proyek hilirisasi batu bara di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Direktur Pengembangan Usaha PTBA Fuad IZ Fachroeddin mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah batu bara di samping memproduksi […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi menggandeng produsen dan pemasok karbon aktif Activated Carbon Technologies PTY, LTD (ACT) yang berbasis di Australia, dalam proyek hilirisasi batu bara di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Direktur Pengembangan Usaha PTBA Fuad IZ Fachroeddin mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah batu bara di samping memproduksi karbon aktif.

“Kesepakatannya berupa pemanfaataan karbon aktif yang akan diproduksi oleh PTBA,” mengutip keterangan tertulis perseroan, Kamis, 25 Februari 2021. Sementara itu, ACT di sini bertindak sebagai calon offtaker karbon aktif.

Adapun terkait kualitas produk dan term komersial lainnya, Fuad bilang, akan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak. Sejauh ini, tambahnya, Front End Engeneering Design (FEED) untuk pabrik tersebut tengah berlangsung.

Ditargetkan, proyek hilirisasi ini bisa memproduksi 12.000 ton karbon aktif, dengan mengolah sebanyak 60.000 ton batu bara per tahun.

Dengan demikian, realisasi pengapalan pertama karbon aktif dari Tanjung Enim ke pelabuhan di Australia dapat terwujud pada 2023.

Sebagai informasi, ACT sendiri merupakan perusahaan pemasok karbon yang berdiri sejak 2003 di Perth, Australia. Selama ini, produksi karbon aktif yang dihasilkan ACT berkapasitas lebih dari 40.000 ton per tahun. Cakupan pasarnya pun luas, meliputi Australia, Selandia Baru, Eropa, Kanada, dan Amerika Serikat.

Dapat Royalti Batu Bara 0 Persen

Terkait hal ini, PTBA menjadi salah satu perusahaan yang bakal untung karena mendapat tarif royalti batu bara sebesar 0%.

Seperti diketahui, belum lama ini insentif tersebut telah resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam BAB II Pasal 3, dijelaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

Tujuannya, untuk mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Selain itu, royalti ini juga dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.

Dalam aturan tersebut, royalti 0% tidak berlaku untuk seluruh perusahaan pertambangan batu bara, melainkan hanya untuk perushaaan yang melakukan hilirisasi dengan tujuan  meningkatkan nilai tambah batu bara. Maka, sebagai salah satu perusahaan batu bara yang tengah berfokus pada upaya hilirisasi, PTBA dinilai akan untung dengan adanya kebijakan ini.