Ilustrasi PT Shopee Internasional Indonesia.
Nasional

Resmi! Shopee Ambil Biaya Layanan Rp1.000 Mulai 23 Oktober 2022

  • Perusahaan e-commerce asal Singapura, Shopee, resmi mengambil biaya layanan atau jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi.

Nasional

Feby Dwi Andrian

JAKARTA - Perusahaan e-commerce asal Singapura, Shopee, resmi mengambil biaya layanan atau jasa aplikasi sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi.

Seperti dikutip dari aplikasi Shopee Indonesia kebijakan terkait tarif layanan bagi konsumen berlaku sejak Minggu, 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB.

"Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan biaya layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi. Biaya layanan adalah sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee," ujar Shopee Indonesia pada Senin, 24 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Shopee menyatakan biaya layanan hanya akan dikenakan kepada pengguna setelah empat kali bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun dan tanpa minimum pembelian.

Kendati demikian, biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi.

"Biaya layanan sudah termasuk biaya pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," ungkap Shopee.

Sebelumnya, e-commerce asal Indonesia, Tokopedia, sudah mengenakan biaya jasa aplikasi sebesar Rp1.000 per transaksi sejak Agustus 2022 silam.