Ilustrasi PT Shopee Internasional Indonesia.
Nasional

Resmi! Shopee Setop Penjualan Produk Impor di Indonesia

  • Platform perdagangan elektronik (e-commerce) Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB. Hal itu seiring upaya pemerintah meningkatkan pangsa pasar produk lokal di negeri sendiri.
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Platform perdagangan elektronik (e-commerce) Shopee resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri atau cross border mulai Rabu 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB. Hal itu seiring upaya pemerintah meningkatkan pangsa pasar produk lokal di negeri sendiri.  

Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan kebijakan terbaru Shopee menjadi respons atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Radityo, upaya membatasi produk impor sebearnya sudah dilakukan sejak 2021 dengan menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM. “Itu sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat 6 Oktober 2023. 

Saat ini Shopee mengklaim transaksi cross border di platform tersebut sudah kurang dari 1%. Sebelumnya, Shopee memiliki label toko ‘luar negeri’. Toko ini yang menjual langsung produk impor. Penutupan cross border diharapkan tidak memengaruhi ekspor produk Indonesia. 

Sebagai informasi, Shopee sudah memfasilitasi ekspor lebih dari 20 juta produk UMKM ke ASEAN, Asia Timur, dan Amerika Latin. Ekspor produk lokal itu merupakan bagian dari program Kampus UMKM Shopee. Perusahaan asal Singapura itu sudah menyediakan 10 kampus UMKM Shopee.

 “Selama ini, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama dan kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung,” ujar Radityo.

Diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah melarang penjualan produk cross border di bawah US$100. Adapun pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut. “Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh,” ujarnya.