Nampak pengunjung melintas di deretan kios-kios sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Tangerang yang masih tidak beroperasi selama masa PPKM, Rabu 4 Agustus 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Industri

Resmi! Tarif PPN Bakal Naik Jadi 11% Mulai April 2022

  • Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai 1 April 2022 setelah disetujui DPR.

Industri

Daniel Deha

JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif ini akan dinaikkan secara bertahap. Pada 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12%.

Ketentuan kenaikan tarif PPN diatur dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan telah disetujui Komisi XI DPR pada Kamis, 30 September 2021.

RUU ini merupakan perubahan dari RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun ini.

Dalam RUU HPP, disebutkan bahwa PPN ditetapkan sebesar 11% atas barang dan jasa yang berlaku mulai 1 April 2022. Tarif PPN dinaikkan bertahap menjadi 12% pada 2025.

Sementara, untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak berlaku tarif 0% alias tidak ada tarif.

Tarif PPN ini dapat berubah secara periodik dengan minimal 5% dan maksimal 15%. Artinya, di tahun-tahun mendatang, pemerintah memiliki kesempatan untuk menurunkan atau menaikkan tarif PPN ini.

Dengan kenaikan PPN ini maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga.

Selanjutnya, perubahan tarif PPN ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah draf RUU HPP ini disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pekan depan.

Di sisi lain, pemerintah tidak menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. 

Dalam RUU HPP, besaran tarifnya masih seperti yang berlaku saat ini yaitu sebesar 22%. Sebelumnya, pemerintah berencana menurunkan tarif PPh menjadi 20%. 

Sementara, PPh pribadi untuk penghasilan sampai Rp60 juta dikenakan tarif 5%; di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta 15%; di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta 25%; di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30%; dan di atas Rp5 miliar 35%.

Tarif PPh orang pribadi ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.