Resmi Tersangka KPK, Ini Kronologi Korupsi Mensos Juliari Batubara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyaluran dana bantuan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Home
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyaluran dana bantuan sosial dalam penanggulangan COVID-19.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penetapan tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB.
OTT dilakukan berdasarkan laporan publik atas adanya dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Jumat, 4 Desember 2020.
- Online Trends are Booming (Serial 1): Exploring the Drivers of Indonesia’s Digital Economy
- UGM Jadikan Wisma Kagama dan UC Hotel Sebagai Selter COVID-19
- Bangun Infrastruktur Baru, Google Perluas Layanan Cloud di India
“Telah dilakukan OTT atas kasus korupsi dana bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek,” kata Firli dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Dalam operasi itu KPK mengamankan enam orang yakni:
- Matheus Joko Santoso (MJS), pejabat pembuat komitmen di Kemensos
- Adrian IM (AIM), pihak swasta
- Shelvy N (SN), sekretaris di Kementerian Sosial
- Harry Sidabuke (HS), pihak swasta
- Sanjaya (SJY), pihak swasta
- WG, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU)
Kronologis
Firli menjelaskan kronologis kasus penerimaan uang oleh pejabat negara tersebut bermula dari sejumlah uang diberikan Adrian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen di Kemensos), dan Juliari P. Batubara. Sementara khusus untuk Juliari P. Batubara, uang diberikan melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N.
Uang disiapkan di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop. Total uang yakni sebesar Rp14,5 miliar.
Firli menyebut uang ini ditemukan dalam tiga mata uang. Rinciannya, Rp11,9 miliar dalam rupiah, Rp2,4 miliar dalam dolar AS, dan 243 juta dalam dolar Singapura.
“KPK mengamankan pelaku beserta uang Rp14,5 miliar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Firli.
Dari hasil OTT ini, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SKO)