Resmi, Tjahjo Kumolo Larang ASN Cuti dan Mudik Pada 6-17 Mei 2021
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti dan mudik selama larangan mudik berlangsung. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat […]
Nasional
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti dan mudik selama larangan mudik berlangsung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Tjahjo hari ini, Rabu, 7 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Surat tersebut juga meminta pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah untuk menetapkan peraturan teknis.
Pejabat terkait, kata Tjahjo, dapat memberi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan.
Meski begitu, Tjahjo menyebut ada pengecualian bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Dengan catatan, mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II.
Selain itu, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Tjahjo menambahkan, para ASN yang bepergian keluar daerah harus mengetahui peta zonasi risiko penyebaran COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas; serta disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Pembatasan cuti ini tidak berlaku bagi pegawai ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya.