Resmikan Bursa Kripto, Mendag Ingatkan Perlindungan Konsumen
- Mendag Zulkifli mengatakan investasi di aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi dengan sifatnya yang high risk dan high return.
Fintech
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meresmikan peluncurkan bursa kripto hari ini, Jumat, 28 Juli 2023.
Zulkifli mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya untuk memastikan bahwa bursa kripto ini bisa memberikan perlindungan yang sebaik mungkin bagi investor dalam negeri.
Oleh karena itu, ia terus-menerus mencecar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan sejumlah pertanyaan untuk kepastian perlindungan bagi konsumen sebelum bursa ini akhirnya diluncurkan.
"Saya bertanya berkali-kali ke Bappebti, ini sudah siap? Sudah sesuai aturan? Sudah dipastikan perlindungan konsumennya? Saya agak bawel dalam hal ini," ujar Zulkifli saat menjadi keynote speaker dalam acara peluncuran PT Bursa Komoditi Nusantara (Commodity Future Exchange/CFX), Jumat, 28 Juli 2023.
- Negara dengan Penduduk Terkaya di Dunia, Tak Disangka Bermuda Nomor Satu!
- Amerika Jadi Sasaran Pertama, TikTok Berencana Bantu Pasarkan Produk China
- Siap-siap IPO, Cinema XXI (CNMA) Patok Harga Rp270 Per Saham
Zulkifli mengatakan, potensi ekonomi digital tidak terlepas dari jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 202 juta penduduk.
Seiring dengan perkembangan tersebut, generasi milenial dan generasi Z yang mendominasi demografi masyarakat produktif di Indonesia pun semakin melek akan investasi digital.
"Generasi milenial dan generasi Z yang sudah semakin melek digital ini harus bisa dikelola dengan baik agar mereka memperoleh informasi yang benar tentang investasi yang legal. Pada intinya kita melindungi masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat tidak menurun dan menjadi lebih memilih berinvestasi di tempat negara lain," kata Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan bahwa berinvestasi di aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi dengan sifatnya yang high risk dan high return.
Maka dari itu, bursa kripto ini didirikan dengan harapan bisa menyemarakkan edukasi bagi masyarakat melalui kolaborasi dengan pemerintah serta pihak terkait lainnya.
"Bappebti mengawasi dan memitigasi risiko untuk masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lebih maksimal di tengah industri aset kripto yang berkembang dengan cepat. Kehadiran bursa kripto, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto akan membuat transaksi kripto menjadi lebih transparan," tegas Zulkifli.
- Praktis! Coba Meeting.ai untuk Buat Notulen Rapat dalam Bahasa Indonesia
- Gara-gara Inflasi, Keuntungan Unilever Turun 19,5 Persen jadi Rp2,8 Triliun
- Jalin Kerja Sama dengan KlikDokter, BRI Perkuat Layanan Digital Payment
Sebagai informasi, Bappebti mendirikan bursa kripto untuk memberikan perlindungan bagi nasabah-nasabah aset kripto di Indonesia.
Melalui pendirian bursa kripto, kini ada tiga pihak yang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto, yaitu Bappebti sebagai pengawas bursa, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai kustodian.
Pada 20 Juni 2023, Bappebti menetapkan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Persetujuan ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
CFX sendiri adalah bursa kripto pertama di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia menyalip Amerika Serikat (AS) yang justru mengundurkan pendirian bursa seiring dengan konflik regulasi soal kripto yang masih terjadi di sana.
Bursa ini sendiri akan mulai beroperasi terhitung satu bulan dari 17 Juli 2023, tepatnya pada 17 Agustus 2023. Calon pedagang fisik aset kripto pun bisa memanfaatkan rentang waktu tersebut untuk menuntaskan proses listing.