Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media mengenai dana alokasi umum (DAU) usai menghadiri rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Respon Sri Mulyani Demi Pemulihan Ekonomi

  • Kementrian Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pandemi COVID-19 menjadi salah satu ancaman kesehatan masyarakat Indonesia. Selama pandemi ini juga adanya pengaruh ancaman dari sektor perekonimian.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA – Kementrian Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pandemi COVID-19 menjadi salah satu ancaman kesehatan masyarakat Indonesia. Selama pandemi ini juga adanya pengaruh ancaman dari sektor perekonomian. 

Hal ini terjadi bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara.

Dalam forum Showcase Event on Sustainable Finance yang telah dilaksanakan pada Kamis, 7 April 2022 mengenai Mobilizing Financial Resources for Post COVID-19 Economic Recovery, Sri Mulyani juga meminta penanganan terhadap kesehatan dan pelindungan masyarakat. Selain itu, Sri Mulyani juga mengimbau untuk para pemerintah agar segera melakukan upaya pemulihan ekonomi.

Sri Mulyani menjabarkan beberapa respon pemerintah yang bisa dilakukan dalam pemulihan ekonomi. Pertama dengan cara menghapus batasan defisit maksimal 3% dari PDB yang hanya bisa diperbolehkan selama tiga tahun sesuai dengan aturan undang-undang.

“Bagi Indonesia, respons pertama pada waktu pandemi ini dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal tiga persen (dari PDB), yang sudah kita adopsi selama lebih dari 15 tahun.  Namun agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal, penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama tiga tahun yang diatur melalui Undang-undang,” ujar Sri Mulyani

Respon selanjunya adalah dengan melakukan refocusing anggaran. Cara menghadapi pandemi yang sampai sekrang belum berakhir ini, Sri Mulyani Kembali menekankan pentingnya fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan negara terhadap penanganan COVID-19.

Refocusing dimana kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas,” lanjut Menkeu.

Berikutnya mengenai penerapan burden sharing. Burden sharing harus dilakukan dengan cara bekerja sama antar kementrian atau Lembaga. Di mana keduanya harus bisa melakukan pemotongan anggaran terhadap anggaran yang harus diutamakan dan mana yang masih bisa ditunda.

Selain itu, burden sharing harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Bukan hanya itu saja, kerja sama dengan Bank Indonesia juga harus dilakukan demi pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan COVID-19 serta pemulihan ekonomi yang telah di atur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur BI.