<p>Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah/ TrenAsia.co</p>
Industri

Respons Cepat Pemerintah Keluarkan Stimulus Diapresiasi

  • JAKARTA – Piter A. Redjalam, Direktur Riset Core Indonesia mengapresiasi Langkah cepat pemerintah berikan paket kebijakan stimulus fiskal jilid II di tengah ketidakpastian perekonomian global. Menurutnya Langkah ini cukup memberikan injeksi kepercayaan pasar yang tertekan akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, virus corona, serta perang harga minyak antara Rusia dan Arab Sudi. […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Piter A. Redjalam, Direktur Riset Core Indonesia mengapresiasi Langkah cepat pemerintah berikan paket kebijakan stimulus fiskal jilid II di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Menurutnya Langkah ini cukup memberikan injeksi kepercayaan pasar yang tertekan akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China, virus corona, serta perang harga minyak antara Rusia dan Arab Sudi.

“Tentu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 ini tidak cukup, tapi kita apresiasi Langkah cepat, biasanya kan pemerintah tidak mau,” katanya seusai memberikan pelatihan ekonomi kepada awak media di Kantor Core, Jakarta, Kamis (12/03).

Menurutnya, musuh penting dunia usaha adalah ketidakpastian, ditambah dengan nilai tukar rupiah yang melemah. Dengan respon cepat pemerintah bersama dengan otoritas keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk menginjeksi kepercayaan pasar.

Ditanya apakah stimulus jilid II ini tepat sasaran atau tidak, ia menyebut pemerintah setidaknya sudah memberikan respons cepat, artinya evaluasi kebijakan ini akan diberlakukan selama enam bulan dan masih bisa dievaluasi apakah hasilnya efektif atau tidak. Jika implikasi kebijakan ini dianggap baik pemerintah dapat memperpanjang waktu pemberian stimulus atau memperlebar sektor yang dikenai stimulus ini.

Seperti diketahui, pada Rabu 11 Maret 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani merilis stimulus fiskal jilid II yang salah satunya berupa pembebasan PPh pasal  21 dan penangguhan PPh pasal 22 dan 25.

Menurut Direktorat Potensi, Kepatuham, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, ada empat alternatif kebijakan untuk mengurangi dampak virus corona, pertama merelaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat selama tiga bulan.

Kedua, merelaksasi PPh pasal 22 tentang impor selama tiga bulan, ketig pengurangan PPh pasal 25 sebesar 25% – 50%, dan keempat relaksasi PPh pasal 21.

“Semua paket ini mengharapkan dilakuka selama enam bulan,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.