Nampak pesawat Garuda terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Korporasi

Respons Garuda (GIAA) Soal Kreditur yang Gugat Pailit Maskapainya

  • PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat bicara soal gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Korporasi
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) angkat bicara soal gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. 

Kedua kreditur perusahaan itu baru-baru ini meminta Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mempailitkan maskapai penerbangan pelat merah tersebut. 

Para kreditur juga meminta PN Jakarta Pusat membatalkan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda. Merespons hal tersebut, Garuda Indonesia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Pusat. 

“Kami bakal berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mempelajari upaya hukum yang dimaksud,” ujar Direktur Utama GIAA, Irfan Setiaputra, dalam keterangan tertulisnya, dikutip TrenAsia, Kamis 9 Februari 2023. 

Garuda menyatakan telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi, khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi PKPU yang mulai diimplementasikan awal tahun ini. Hal itu salah satunya dengan penerbitan New Notes dan ekuitas baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha. Poin itu tertuang dalam perjanjian perdamaian melalui putusan homologasi.

Perjanjian itu juga telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Menurut Irfan, rampungnya proses restrukturisasi selaras dengan berbagai upaya yntuk mengakselerasi kinerja perusahaan. 

Irfan mengatakan outlook kinerja yang kondusif merupakan komitmen Garuda untuk menjaga kepercayaan mayoritas kreditur. Pihaknya sendiri telah berkomunikasi dan berdiskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi. 

“Termasuk dengan kedua lessor tersebut (Greylag cs),” jelas Irfan. 

Garuda telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company baik melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum di sejumlah negara lain.

Berbagai tahapan hukum tersebut memperkuat posisi hukum Garuda atas langkah restrukturisasi, khususnya terhadap perjanjian perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95% kreditur dalam tahapan PKPU lalu.