Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Sekretariat Kabinet)
Nasional

Respons Jokowi Soal Intervensi di Kasus E-KTP

  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto tahun 2017 silam.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto tahun 2017 silam. 

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi meminta publik mengecek kembali pemberitaan pada tahun 2017. Dirinya juga bertanya-tanya untuk kepentingan apa hal tersebut diangkat. “Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi di Istana Kepresidenan Senin, 4 Desember 2023. 

Presiden Jokowi menegaskan dirinya telah meminta Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang berlaku serta meminta publik untuk mengecek pemberitaan di tahun 2017.  “Coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada,” tutur Presiden. 

Selain pada media, Presiden meminta mengecek di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) terkait agenda Presiden.  “Saya suruh cek. Saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, nggak ada,” kata Presiden. 

Dirinya menegaskan bahwa tidak ada agenda pertemuan dengan Agus Rahardjo terkait dengan persolaan tersebut. “Agenda yang di Setneg, nggak ada. Tolong dicek, dicek lagi aja,” kata Presiden. Dirinya juga menyampaikan agar masyarakat juga memeriksa motif Agus Rahadrjo terkait pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Istana membantah tegas soal pertemuan tersebut. “Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana, dikutip dari Antara Jumat 1 Desember 2023. 

Berdasarkan penelusurannya, pertemuan itu tidak ada dalam agenda Presiden. Ari menyatakan Presiden Jokowi justru menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK. 

Dirinya menambahkan Setya Novanto pada kenyataannya juga telah divonis oleh pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi tanda bahwa proses hukum berjalan dengan baik. 

“Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu,” kata Ari. “Presiden Joko Widodo dalam pernyatan resmi tanggal 17 November 2017 juga sudah menegaskan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum,” lanjut Ari.

Sebelumnya, Agus Rahardjo pada sebuah acara televisi yang menyatakan dirinya pernah diminta Presiden untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dirinya juga menuturkan revisi UU KPK itu dilakukan terkait dengan penghentian kasus tersebut.

Agus saat itu dipanggil Presiden sendiri, tidak bersama pimpinan KPK lainnya seperti biasanya. Dirinya merasa heran, terlebih saat itu Agus disuruh masuk melalui jalur masjid bukan seperti biasanya. Dalam acara tersebut, ia mengaku mendapati Presiden Jokowi tengah dalam posisi marah. 

Dirinya mulai paham bahwa Presiden saat itu menginginkan untuk menghentikan kasus itu. Agus kemudian menolak perintah Presiden sebab Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan dan tidak ada mekanisme untuk melakukan penghentian perkara (SP3).