Eddy Hiariej.
Nasional

Respons Kemenkumham Usai Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka

  • Tubagus mengklaim Eddy belum pernah diperiksa dalam penyidikan hingga belum pernah menerima sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merespons penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Eddy terseret dalam kasus dugaan gratifikasi. Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan Eddy Hiariej belum mengetahui status tersebut. 

Tubagus mengklaim Eddy belum pernah diperiksa dalam penyidikan hingga belum pernah menerima sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). “Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah,” ujar Tubagus dalam keterangan resmi, dikuti Jumat, 10 November 2023. 

Pihaknya akan berpegang pada asas tersebut hingga ada putusan pengadilan yang tetap. Tubagus juga menyatakan akan melakukan koordinasi lebih dahulu terkait pemberian bantuan hukum terhadap Eddy Hiariej. Sebelumnya lembaga antirasuah telah menyebut Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. 

Hal itu dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis 9 November 2023. Alexander menyebut Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu. “Sudah kami tandatangani (penetapan tersangka) sejak dua minggu lalu,” ujarnya.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya. Alex menyebut terdapa tiga orang menjadi penerima dan satu orang menjadi pemberi dalam kasus tersebut.

KPK juga menyatakan jika perkara dugaan gratifikasi yang menyandung Eddy Hiariej telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh lembaga antirasuah. Hal itu setelah KPK menemukan bukti kuat dalam penyelidikan sosok yang akrab disapa Eddy Hiariej tersebut. 

Sebagai informasi, kasus itu bermula dari laporan Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi kepada Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar. 

Dugaan gratifikasi itu diberikan pengusaha Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Menurut Sugeng, dana gratifikasi diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana melalui kuasa hukum Hermawan bernama Yoshi Andika Mulyadi. Eddy Hiariej sempat membantah laporan tersebut dan memastikan tuduhan padanya hanya fitnah belaka.