Ilustrasi produk pro-Israel.
Nasional

Respons Kemenperin Soal Gerakan Boikot Produk Berbau Israel

  • Kemenperin angkat bicara soal gerakan boikot produk berbau Israel yang muncul di penjuru dunia, termasuk Indonesia.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung daya saing industri dalam negeri dengan melakukan pengetatan terhadap arus barang impor. Hal itu sebagai tanggapan dari adanya konflik Israel dengan Palestina yang menimbulkan protes di belahan dunia termasuk Indonesia. 

Protes itu salah satunya dilakukan dengan memboikot produk barang yang berbau Israel. “Kemenperin selaku pembina industri nasional menyatakan tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak gerakan boikot produk-produk tersebut,” ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika dikutip Kamis, 2 November 2023.

Pihaknya menjelaskan ranah Kemenperin yaitu menjalankan kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri. Salah satu upayanya yaitu dengan melakukan pengetatan arus barang impor

Hal itu dilakukan dengan merombak aturan-aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri sebagai bentuk perlindungan industri dalam negeri. “Diharapkan dapat mendorong peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri yang juga memiliki kualitas unggul,” ujarnya.

Dengan begitu, industri dalam negeri akan semakin kuat sehingga produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Langkah pengetatan impor barang telah dilakukan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana mengutip penyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Revisi aturan itu diselesaikan dalam waktu dua minggu ini dengan masa transisi tiga bulan. Dalam aturan tersebut terdapat perubahan terhadap delapan komoditas seperti tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi dari yang awalnya post border menjadi border. 

Melalui Program Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah terus berupaya meningkatkan penyerapan produk dalam negeri. Hal itu dilakukan melalui belanja pemerintah yang memakai APBN dan APBD maupun di level individu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Business Matching Tahap V 2023 pada Maret lalu juga telah mengingatkan kepada seluruh instansi pengguna anggaran negara dan daerah. Presiden mengingatkan agar instansi tersebut membeli produk-produk lokal yang telah banyak masuk di e-Katalog.

Sebelumnya, Kemenperin telah menyiapkan sederet kebijakan seperti larangan terbatas (lartas) hingga kebijakan antidumping untuk melindungi dan meningkatkan kinerja produksi pada industri keramik dalam negeri. Hal ini sebagai langkah perlindungan dan pencegahan masuknya keramik impor secara masif.

Pasalnya, Menperin menyebut produk keramik impor, khususnya dari China yang semakin membanjiri pasar domestik sebagaimana disampaikan oleh Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki). Penyebabnya karena kebijakan antidumping atas produk-produk keramik China oleh pasar global termasuk AS, Meksiko, Eropa, Timur Tengah dan lainnya.