
Respons Kementerian ESDM Soal Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara usai Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pada dasarnya Kementerian ESDM menghormati apa yang dilakukan aparat hukum dan siap untuk bekerja sama," kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM pada Selasa, 25 Februari 2025.
- Hitam-Putih Tony Blair, Eks PM Inggris yang Jadi Pengawas Danantara
- Haji Isam Nilai Danantara Bisa Dongkrak Ekonomi Nasional
- Walau NIM Tertekan dan Beban Meningkat, Laba Bank Mandiri Tumbuh 4,5 Persen pada Januari 2025
Dadan menyebut, saat ini peraturan terbaru terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2021 menggantikan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Dalam Permen 42 tahun 2018 pasal 2 ayat (1) Untuk memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dalam negeri, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum impor minyak bumi.
"PT Pertamina (Persero)dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri," tulis pasal 2 ayat (1) dilansir pada Selasa, 25 Februari 2025.
Tetapi pada Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, tulisan 'wajib' sudah tak ada lagi, digantikan dengan memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri untuk diolah di kilang.
"Sudah ada pembaharuan. Memang kata wajibnya tidak ada, tapi itu diartikannya bukan berarti tidak wajib. Kan ada proses harus ditawarkan dan itu juga sudah ditawarkan, semua diikutin di situ," terang Dadan.
Meski sudah ada pembaharuan terhadap regulasi pemanfaatan minyak bumi dalam negeri, Dadan menegaskan pemerintah saat ini akan tetap memaksimalkan pengolahan minyak mentah dilakukan di dalam negeri, terlebih setelah Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri ESDM.
Berdasarkan fakta penyidikan Kejaksaan Agung, tersangka RS, SDS, dan AP diketahui melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang (readiness).
Hal ini membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor.
Pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan fakta satu produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS.
Kedua produk minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang, tetapi faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah. Dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
Saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan penjualan ke luar negeri (ekspor).
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi.
Diberitakan sebelumnya, beberapa pejabat anak usaha atau sub-holding PT Pertamina ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 24 Februari 2025 malam. Dua diantaranya, merupakan pimpinan utama dari sub-holding, yakni Riva Siahaan sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi sebagai CEO Pertamina International Shipping.
Selain Riva dan Yoki, ada dua pejabat anak usaha Pertamina lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT KPI,
Sementara dari pihak swasta, terdapat nama Muhammad Keery Andrianto Riza sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, hingga Gading Ramadan Joede sebaga Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
- Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
- Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
- Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.