Respons Pakar Soal Penolakan Investasi Apple Rp1,5 T Oleh Pemerintah
- Menurut Heru, sikap Apple yang enggan tunduk kepada pemerintah untuk segera menggelontorkan sisa investasinya disebabkan karena sebelumnya Indonesia tidak tegas terhadap raksasa teknologi AS ini.
Nasional
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita baru saja menolak proposal investasi apple senilai US$100 juta atau setara dengan Rp1,58 triliun (asumsi kurs Rp15.800) lantaran belum memenuhi azas keadilan.
Adapun proposal investasi untuk 2024-2026 itu ditujukan untuk membangun pabrik Mesh Airpods Max pada Juli 2025 di Bandung, pembangunan produk development center, dan professional developer academy atau Apple Academy.
"Itung-itungannya lengkap. Teknokratis terhadap usulan Apple atau yang mengusulkan investasi senilai US$100 juta. Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka itu belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," kata Agus di Kantor Kemenperin Senin, 25 November 2024.
- Strategi Tiga Menteri dalam Program Tiga Juta Rumah
- Pedagang Kelontong Tolak Keras Rancangan Permenkes
- Rp960 Triliun Raib ke Judol, Ini 4 Jurus Pemerintah untuk Menumpasnya
- Rancangan Permenkes Tekan Kesejahteraan Petani Tembakau
Pakar IT sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi menyebut pemerintah perlu bersikap tegas untuk semua investor asing yang ingin menjual ponsel di Indonesia. Hal ini demi pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%.
"Kita tidak menolak inovasi asing dan tidak mau hanya Jadi pasar. Sehingga memang jika ada yang ingin berjualan ponsel di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang ada di Indonesia, salah satunya TKDN," katanya kepada TrenAsia.com pada Selasa 26 November 2024.
Menurut Heru, sikap Apple yang enggan tunduk kepada pemerintah untuk segera menggelontorkan sisa investasinya disebabkan karena sebelumnya Indonesia tidak tegas terhadap raksasa teknologi AS ini.
Akibatnya, Apple semena-mena terhadap RI. Padahal niat pemerintah memberlakukan peraturan tersebut lantaran untuk mendorong ekonomi di Indonesia dan menyejahterakan anak bangsa sendiri.
Alih-alih Apple mendapatkan investasi jumbo, Indonesia harus menelan pil pahit dari Apple yang hanya berkomitmen untuk investasi di developer academy atau Apple Academy tanpa pabrik perakitan seperti lainnya.
"Jika dilihat dari mata pabrikan dan tanpa ada aturan kewajiban apa apa maka mereka (investor) akan senang. Tapi bagi Indonesia itu rugi karena sumber daya ekonomi disedot tapi kita tidak dapat banyak," lanjutnya.
4 Alasan Kemenperin Menolak Investasi
Sebelumnya, Agus Gumiwang mengatakan jika dilihat dari perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia yang kian memuluskan jalan Apple.
Alasan lainnya, dilihat Agus dari sisi perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia yang cenderung kecil. Sekadar informasi Perangkat HKT adalah perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis Subscriber Identification Module.
Ketiga penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Di sisi lain, Kemenperin tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga tahun 2023.
Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.