Pelni menyiapkan armada baru untuk melayani rute IKN. Foto: Arsip/Pelni
BUMN

Respons Pelni Soal Dugaan Korupsi di Perusahaan

  • KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik Tahun Anggaran 2015-2020. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski belum mengumumkan namanya.
BUMN
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA— PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni angkat bicara soal penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan perusahaan. Pelni menegaskan siap mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. 

Hal itu disampaikan Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto dalam keterangan resminya, Rabu, 10 Januari 2024. “Kami sepenuhnya mendukung dan siap bekerja sama dengan KPK untuk menegakkan hukum sebagaimana yang berlaku di negara ini,” ujar. 

Evan mengatakan Pelni sebagai BUMN mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan bisnis. Pihaknya berharap seluruh pegawai Pelni memiliki mental positif dan menghindari praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Pelni telah memiliki pedoman pencegahan korupsi, antara lain pedoman pelaporan pelanggaran (whistle blowing system), pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi,” jelas Evan.

Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik Tahun Anggaran 2015-2020. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski belum mengumumkan namanya. 

“Betul KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Tahun Anggaran 2015-2020,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

Ali mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. KPK, imbuhnya, menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus tersebut. 

“Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara. Nanti akan kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan,” ujarnya.